METROPOLIS

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melindungi Tindakan Diskriminasi

PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat atau MHA akan memberikan perlindungan bagi masyarakat adat dari tindakan diskriminsi. Pengakuan tersebut juga memberi peluang lebih baik bagi masyarakat adat untuk dapat berpartisipsi dalam pembangunan sesuai kewenangannya. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Derah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam acara Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyrakat Hukum Adat (MHA) untuk wilyah Kota Palangka Raya di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Jumat (29/10/2021).

https://kalteng.co

Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemkot Palangka Raya bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia.
Hera mengungkapkan, maksud dan tujuan pengakuan dan perlindungan MHA adalah untuk mewujudkan masyarakat adat yang sejahtera, aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Selain Itu, pengakuan MHA ini akan memberikan kepastian bagi terlaksananya tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah beserta segala haknya.

Berita Terkait……Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah Disosialisasikan

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang terakhir tentuya memfasilitasi MHA di daerah agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.

Perundang-undangan telah mengatur pedoman bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan MHA. Oleh karena itu, Pemkot Palangka Raya bersama BNF Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pedoman pengakuan dan perlindungan MHA dengan menghadirkan pihak-pihak terkait MHA ini di Palangka Raya, antara lain Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, damang dan mantir adat. Sebelumnya, kegiatan sosialisasi ini juga diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Borneo Nature Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay, mengatakan pemerintah maupun lembaga-lembaga harus saling bekerja sama dalam pembentukan MHA. Masyarakat tidak boleh hanya sebagai objek kerja sama, melainkan harus sebagai pelakunya.

“Sebelum melakukan kerja sama dengan masyarakat, kami membantu dulu mereka mempunyai kepemilikan atas lahannya agar mereka menjadi pelaku dalam pengelolaan wilayah adat nantinya,” tuturnya.

Arta menambahkan bahwa dengan kepemilikan lahan yang jelas membuat masyarakat setara dengan pihak-pihak lain dalam diskusi maupun pengusulan hutan adat. Hal tersebut juga menguatkan masyarakat secara hukum dan legalitasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button