METROPOLIS

Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah Disosialisasikan

PULANG PISAU, kalteng.co — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, bersama Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia menyosialisasikan Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aula Kantor DLH Pulang Pisau, Senin (18/10/2021).

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami tata cara membentuk Masyarakat Hukum Adat agar nantinya mendapatkan legalisasi hutan adat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Dinas DLH Pulang Pisau, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, serta kademangan dan mantir adat dari delapan kecamatan di Pulang Pisau.

“Sosialisasi buku tata cara pengakuan masyarakat adat kami laksanakan karena tidak semua kabupaten atau kota telah menerbitkan keputusan kepala daerah terkait pengakuan MHA. Di dalam buku pedoman ini terdapat petunjuk pelaksanaan bagi masyarakat adat,” ungkap Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Wilson.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dia menambahkan, untuk mendapatkan legalitas hutan adat, masyarakat adat perlu membentuk masyarakat hukum adat terlebih dahulu. Setelah MHA terbentuk, masyarakat adat melalui MHA dapat mengusulkan legalitas hutan adat.

“Semua elemen masyarakat yang ada di Kalimantan Tengah dapat membentuk MHA melalui koordinasi dengan damang dan mantir adat untuk memfasilitasi mereka di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta mengatakan bahwa MHA dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Pasal 1 ayat (1) menyatakan: Masyarakat Hukum Adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun-temurun.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button