METROPOLIS

Rektor UPR Terbitkan Edaran

PALANGKA RAYA, kalteng.co– Mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia menerbitkan Surat Edaran. Ini wujud dari upaya UPR melindungi warga kampus, dan memberikan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual.

Ada sejumlah poin penting yang termuat dalam surat edaran ini. Diantaranya tentang upaya pencegahan pelecehan seksual, kemudian penanganan dan tindakan dari UPR.

Upaya pencegahan dengan mengatur tata cara konsultasi antara mahasiswa dan dosen. Konsultasi harus dilakukan di tempat resmi di ruang dosen dengan pintu terbuka. Tidak di ruang tertutup dan sepi. Waktu konsultasi dilaksanakan saat kerja antara pukul 08.00-14.00 WIB.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tidak diperkenankan konsultasi di rumah dosen atau di luar kampus. Dilarang konsultasi di luar jam kerja,” kata Rektor dalam surat edaran, kemarin (27/7).

Tak hanya itu, surat edaran itu juga mengatur tata cara berpakaian mahasiswa saat konsultasi. Pakaian harus rapi,sopan, tidak transparan dan tidak terbuka.

https://kalteng.co

Jika sampai terjadi pelecahan, UPR juga sudah menyiapkan prosuder penanganan. Dimulai bagaimana cara melaporkan, kemudian dilanjutkan dengan pendampingi, dan pelaporan kepada pihak berwajib.

Langkah-langkah yang diambil oleh Rektor UPR ini mendapat dukungan penuh dari para dekan. Di antaranya adalah Dekan FISIP UPR Prof Dr Kumpiady Widen, dan Dekan FKIP Dr Joni Bungai. Sebelumnya Rektor UPR sudah mengusulkan pemecatan oknum dosen PS yang terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

“Universitas Palangka Raya sebagai lembaga pendidikan sangat peduli terhadap masalah kemanusian. Berangkat dari semangat dan perjuangan memanusiakan manusia, sangat mustahil jika ada masalah sosial, UPR tidak peduli,” ujar Kumpiady Widen dalam rilisnya.

Hal ini menjawab tudingan dari kelompok koalisi organisasi pegiat perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan seksual tanggal 19 Juli 2020 di Youtube.

“Terkait dengan belum diberhentikan status ASN terhadap FS, rendahnya hukuman dan kebijakan asimilasi, itu bukalah kewenangan UPR. UPR tdk memiliki hak mengatur institusi lain yang berwenang untuk itu,” tegas Kumpiady.

Dukung Tindakan Tegas Rektor==judul

“Seluruh Unsur pimpinan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mendukung sepenuhnya kebijakan Rektor Universitas Palangkaraya Dr Andri Elia Embang yang bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di UPR,” ujar Joni Bungai.

Tindakan tegas ini dilakukan sejak ada laporan dari mahasiswa ke Pimpinan FKIP UPR. Pimpinan Fakultas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Rektor yang ditanggapi dengan membentuk Tim investigasi di Fakultas. Hasil Tim investigasi menetapkan bahwa, inisial PS (Tersangka) dinyatakan bersalah, sehingga yang bersangkutan diusulkan berhenti sebagai Ketua Program Studi; berhenti sebagai Pembimbing akademik dan Skripsi serta berhenti sebagai dosen yang mengampu matakuliah.

Selain tindakan hukum secara akademik di atas, yang bersangkutan langsung dilaporkan oleh pihak Rektorat ke POLDA Kalteng untuk diproses secara hukum. Sejak diproses secara hukum, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Ketua Program Studi, sebagai Pembimbing akademik dan Skripsi, dan sebagai dosen yang mengampu matakuliah di UPR.

“Selain mendapat sanksi akademik, Rektor telah menerbitkan SK untuk memberhentikan Gaji Pokok dan Tunjangan Sertifikasi dosen yang bersangkutan. Hasil keputusan Pengadilan Negeri Palangka Raya menetapkan bahwa, PS dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan,” kata Joni Bungai.

Menanggapi keputusan Pengadilan Negeri, kemudian dilaksanakan rapat 1 Juli 2020 di ruang wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yang dipimpin oleh Wakil Rektor II UPR Dr H Suriansyah Murhaini, SH. MH, untuk menelaah hasil putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hasil Penelaahan diperoleh keputusan bahwa yang bersangkutan diusulkan untuk diberhentikan sebagai Dosen di Universitas Palangka Raya.

Kemudian menurut Joni Bungai dari sisi pandangan psikologis, berdasarkan saran dan telaah Tim Psikolog UPR Rayne Patricia M.Psi, maka pihak Tim menyarankan dan meminta tim koalisi yang memposting kasus ini pada media sosial yang dapat diakses oleh khalayak umum untuk segera dihapus.

“Penghapusan itu dengan pertimbangan psikologis korban yang sedang dalam pemulihan traumatik psikologisnya. Karena pemberitaan ini akan membuka lagi luka traumatik, yang akan sangat berdampak pada kejiwaan korban dan keluarga,” ujar Joni Bungai. (sma/ala)

Related Articles

Back to top button