Sosialisasi Regulasi Pengakuan MHA Dilaksanakan di Gunung Mas
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempermudah panitia MHA Kabupaten Gunung Mas dalam menginventarisasi, verifikasi dan validasi usulan MHA, serta para MHA dapat mempersiapkan dokumen pendukung dalam pelengkapan syarat yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala DLHKP Kabupaten Gunung Mas, Yohanes Tuah mengatakan, jika Kabupaten Gunung Mas telah membentuk Panitia MHA sejak April 2020 lalu, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Bahkan hingga saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak lima usulan pengakuan MHA untuk dilakukan proses identifikasi, verifikasi dan validasi.
“Kita juga sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Dinas Kehutanan Provinsi untuk membantu proses pengakuan MHA ini, baik dari segi teknis hingga unsur pembiayaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Manager Lanskap Rungan, BNF Indonesia, Anugrah Wicaksono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memudahkan para MHA yang ingin mengusulkan pengakuan, untuk mempersiapkan dokumen serta bagi pemerintah daerah dalam membentuk panitia MHA.
Pasalnya peraturan yang mengatur tentang MHA ini, tidak melekat pada satu kementerian saja. Sehingga hal tersebut membuat pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten terkendala dalam mendorong pengakuan MHA.
“Ini yang kadang menyulitkan pemerintah daerah untuk bisa menangkap semua itu secara utuh. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kita bisa menyampaikan semua itu kepada MHA yang mengusulkan, Panitia MHA sebagai pihak yang melakukan validasi dan pihak lain, seperti lembaga sosial masyarakat atau pihak yang mendampingi masyarakat dalam mengusulkan, akademisi misalnya. Agar nanti apa yang dilakukan sesuai ketentuan,” bebernya.
Bahkan pihaknya juga menemukan pembentukan Panitia MHA yang tidak sesuai aturan di sejumlah daerah. Padahal berdasarkan UU Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah, pembentukan Panitia MHA berada di Dinas Lingkungan Hidup.
“Sebenarnya itu bukan sepenuhnya salah daerah, tetapi karena memang peraturan yang melekat di berbagai kementerian,” tuturnya.
Untuk itu, perlu adanya upaya dari Panitia MHA provinsi dalam merangkum seluruh aturan terkait MHA, sehingga menjadi satu panduan yang nantinya dapat memudahkan bagi MHA yang ingin mengusulkan pengakuan maupun Panitia MHA dalam melakukan proses validasi. (ram)