Disnaker Mura Pantau 16 orang TKA

PURUK CAHU,Kalteng.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya mencatat sebanyak 16 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai Perusahaan tambang dan Perusahaan Kayu yang beroperasi di Murung Raya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Happy Haryanto S. T saat dikonfirmasi oleh awak media Rakyatkalteng. com pada Selasa, (22/11/2022).
kemudian Happy menjelaskan mengenai 16 orang tenaga kerja asing tersebut pihak kabupaten Murung Raya tidak dapat memungut retribusi bersarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 .
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 pada bab ke III bagian ketiga pasal 24 ayat 1 Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah,” ujar Happy.
Lanjutnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2021 tersebut maka Daerah Kabupaten Murung Raya tidak dapat memungut retribusi atas TKA. Yang bekerja dan pembayaran retribusi oleh pemberi kerja TKA di bayarkan ke pihak Provinsi atau pusat.
“DKPTKA sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebelumnya tadi menjadi. Pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi,” tutur Happy lagi.
Dan hal tersebut kata Happy tidak hanya terjadi di Kabupaten Murung Raya saja. Tetapi Kabupaten lainnya yang berada di seluruh indoneia juga merasakan hal yang sama. Dis naker Mura juga selalu memantau atas aktivitas TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan tersebut.(RK2)




