Warga Jalan Baban II Tuntut Penutupan Kafe yang Tak Miliki Izin Operasi
PALANGKA RAYA-Merasa sudah tidak tahan dengan hingar bingar bisingnya suara musik dan teriakan pengunjung yang berasal dari kebaradaan kafe yang baru dibuka, warga di Jalan Baban II kelurahan menuntut pihak kelurahan Menteng untuk segera menutup kafe tersebut.
Sejak kafe tersebut berdiri hingga sekarang, suara keras musik gitar maupun suara pengunjung yang datang ke kafe tersebut kerap kali mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga terutama saat istirahat pada malam hari.
“Kami keberatan dengan kebaradaan kafe titik balik kopi di lingkungan kami dan meminta agar pihak kelurahan segera menutup dan mencabut ijin usaha kafe dilingkungan Jalan Baban II” ucap Yohanes selaku juru bicara perwakilan warga Baban II yang menyatakan penolakannya atas keberadaan kafe tersebut kepada awak media Selasa (14/7).
Menurut keterangan Yohanes, warga yang terutama tinggal di sekitar lingkungan kafe sebenarnya sudah menyampaikan kepada pihak pengelola untuk memperhatikan keluhan warga terkait suara bising tersebut. Namun keluhan warga ini menurutnya tidak direspon dengan baik oleh pihak pengelola kafe tersebut.
Selain itu terganggu dengan suara berisik dari para pengunjung kafe,warga juga merasa keberatan dengan dipakainya area akses jalan di lingkungan tersebut sebagai tempat parkir para pengunjung kafe. Karena berakibat warga yang tinggal di lingkungan tersebut mengalami kesulitan keluar masuk.
“Padahal di lingkungan tersebut terdapat perumahan dinas pegawai pengadilan negeri, perumahan dinas pengadilan Tinggi, kejaksaan negeri, mess kesehatan kota Palangka Raya termasuk juga rumah dinas kepala kanwil kemenkumham juga ada di situ,” ujar Yohanes lagi.
Keluhan tersebut menurut Yohanes juga sudah disampaikan langsung kepada pengurus RT 01 yang menaungi di lingkungan tersebut namun pihak RT pun sampai saat ini belum memberikan teguran apapun kepada pihak pengelola kafe.
Akhirnya para warga jalan Baban dua ini memilih melaporkan urusan ini ke pihak kelurahan Menteng untuk segera di selesaikan.
“Karena sudah tidak tahan lagi makanya kami langsung meminta pihak kelurahan dan Satpol-PP untuk turun langsung saja menutup kafe tersebut,” terang Yohanes yang dibenarkan beberapa warga lainnya yang ikut datang ke kantor kelurahan.
Mengetahui hal tersebut pihak kantor kelurahan Menteng tidak tinggal diam dan langsung mengadakan pertemuan mediasi, pihak warga jalan Baban II dengan pihak pengelola kafe yang di ketahui bernama Ikhsan Perdana dipertemuakan. Mediasi itu dipimpin oleh Lurah Menteng Rossalindda Rahmanasari dan juga dihadiri olehpihak satpol PP kota Palangka raya diantaranya Kabid Rantib,Sawang Natalis Krisson dan Djoko Wibowo selaku Kabid Gakda serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Kelurahan Menteng.
Lurah Menteng Rossalinda memberikan kesempatan pertama kepada warga untuk menyampaikan keluhan. Warga kemudian kembali mengutara alasan yang menyebabkan warga meminta agar tersebut ditutup. Melly Seorang warga menyatakan menolak kehadiran kafe tersebut, menurutnya Melly, dia dan keluarganya sering tidak dapat tidur dengan tenang di malam hari akibat suara keributan dari pengunjung kafe.
“Padahal diri saya ini sekarang sedang dalam masa pemulihan setelah operasi dan diminta dokter untuk banyak istirahat tapi sejak ada kafe ini saya tidak bisa tidur dengan tenang karena terganggu dengan suara suara ribut dari kafe ini,” terang Melly yang mengaku tinggal persis di sebelah kafe tersebut.
Selain dirinya banyak juga warga di lingkungan tersebut banyak tinggal orang tua yang lanjutan usia serta warga yang diketahui juga sedang dalam kondisi sakit dan memerlukan ketenangan untuk beristirahat sekaligus memulihkan kondisi kesehatan nya.
“Di tempat kami ini dulu adalah lingkungan yang tenang dan tidak ada keramaian seperti ini dan sampai kami mati kami akan tinggal di lingkungan itu,” ujar Melly.
Hal lainnya yang menjadi Keberatan warga adalah pihak pengelola ternyata belum pernah meminta izin tertulis kepada warga setempat terutama kepada tetangga yang berada di kiri dan kanan serta depan kafe itu saaat kafe ingin didirikan.
Selain itu warga juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya klaster Covid-19 baru akibat banyak warga berkumpul di kafe tersebut. Terlebih menurut pengamatan sejumlah warga banyak pengunjung kafe yang datang ternyata tidak mentaati protokol kesehatan.
Sementara saat diberikan kesempatan menanggapi keluhan warga, Ihsan Perdana selaku pihak pengelola kafe mengaku dirinya sebenarnya sudah berusaha untuk menanggapi bebagai keluhan dan keberatan yang disampaikan oleh warga terkait nyaringnya suara musik dan pengunjung kafe tersebut. Namun ia mengakui usahanya tersebut ternyata belum berhasil.
“Kami dari jam 6 sore sebenarnya sudah tidak ada aktivitas , walaupun ada pesanan pelanggan semuanya di bungkus dan take away,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut kemudian Rossalindda selaku lurah Menteng menyampaikan beberapa alternatif kepada warga serta pihak pengelola kafe. Setelah melewati berbagai perdebatan akhirnya diambil alternatif pilihan untuk sementara pihak pengelola kafe titik balik kopi harus menghentikan usahanya sambil mengurus dan melengkapi berbagai perizinan yang diperlukannya.
“Karena izin yang dipunyai oleh pak Ihsan ini baru izin tempat usaha dan belum ada ijin untuk beroperasi jadi silahkan itu diurus dulu bebagai surat perizinannya,” ujar Rossalindda kepada Ihsan yang dijawab dengan anggukan kepala dari Ihsan.
“Kami sebenarnya tidak anti dengan orang berusaha asal benar mengikuti aturan yang berlaku,” timpal Ketua RT 01 Selpi M Bakar yang mengaku saat pendirian kafe tersebut diajukan pengelola kepadanya disebut sebagai izin pendirian warung tersebut.
Sementara itu Kabid Rantib Satpol PP Sawang Natalis mengaku Satpol-PP siap mendukung dan mengamankan keputusan mediasi tersebut. “Kami akan bertindak tegas, jika memang kafe ternyata masih buka akan langsung kami suruh tutup,” tegas Sawang. (sja/ala)