Marka Jaga Jarak Antarpengendara
DENAR/KALTENG POS
MARKA JALAN: Ditlantas Polda Kalteng bersama Dishub Kalteng membuat marka henti khusus di Jalan Imam Bonjol, marka ini sebagai tanda untuk menjaga jarak pengendara yang berhenti di Traffic Light.
PALANGKA RAYA-Penyebaran Covid-19 di Kalteng sudah terjadi transmisi lokal, untuk itu perlu langkah-langkah mengantisipasi penyebaran dalam aktivitas masyarkat. Berkenaan dengan hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 16 Kalteng dan Polda Kalteng bangun inovasi menerapkan marka henti khusus atau ruang henti khusus (RHK) di beberapa simpang jalan di Kota Palangka Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, pembuatan marka henti khusus ini disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat ini, dilakukan pertama kali di rambu lalu lintas Jalan Imam Bonjol dan ada tiga titik lagi yang akan diterapkan hal serupa.
“Titik yang mulai kita desain seperti ini ada empat lokasi, yang pertama di Jalan Imam Bonjol, di Jalan Tjilik Riwut depan Gereja Katedral dan simpang empat Jalan Antang serta di Bundaran Kecil,” kata Dedy saat diwawancarai di sela-sela penerapan marka, Kamis (16/7).
Diungkapkannya, empat titik ini akan dijadikan percontohan pencegahan Covid-19 bagi pengguna jalan di Kota Palangka Raya dan lebih luasnya di Kalteng,” ungkapnya kepada media.
Dijelasknnya, penerapan marka henti khusus ini tidak hanya di Kota Palangka Raya, melainkan ke depan juga berlaku di seluruh kabupaten se-Kalteng. Marka jalan ini dicat berwarna merah dengan pengaturan posisi pengendara agar tidak terjadi penggerombolan sekitar beberapa meter, cukup sekitar 20 motor. Selebihnya dari marka berwarna merah ini diposisikan untuk pengguna roda empat.
“Sosialisasi dan pengawasan kami menggunakan automatic traffic control system yang pusatnya ada di dishub, nanti setiap saat akan disampaikan informasi kepada para pengguna jalan,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Dedy, diterapkan lantaran berdasarkan laporan daripada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng bahwa penularan Covid-19 di Kalteng sudah terjadi transmisi lokal. Salah satu arahan yang selalu digencarkan yakni berkenaan cuci tangan, penggunaan masker dan sosial distancing.
“Jadi, sosial distancing itu tidak hanya ketika adanya perkumpulan saja, melaiknkan pertemuan atau aktivitas di di area publik juga harus diperhatikan, salah satunya di jalan raya termasuk di area perhentian rambu-rambu lalu lintas ini,” ucap pria yang juga sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah 16 Kalteng Buang Turasno mengatakan, marka khusus ini pada dasarnya di kota-kota besar sudah diterapkan untuk memisahkan antara pengguna motor dengan roda empat.
“Jika tidak dipisahkan maka akan bercampur, sehingga akan rawan terjadi konflik dan kecelakaan, misal saja ada kendaraan roda dua dan roda empat yang tujuan arahnya berbeda,” katanya.
Nantinya, tambah Buang, pada marka ini akan ada panah jalur lurus atau belok. Selain mencegah penularan Covid-19 marka ini mengarahkan masyarakat untuk disiplin menggunakan jalan.
“Jika cara ini cukup mengedukasi masyarakat maka kami akan kembngkan di seluruh simpangan di Kota Palangka Raya serta kabupaten se-Kalteng,” pungkasnya.
Sementara itu, RHK adalah salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian sepeda motor dengan kendaraan roda empat pada saat berhenti di pendekat simpang bersinyal selama lampu merah. “Marka RHK ini kita buat diperuntukkan untuk protokol penanganan covid-19. Pengendara roda dua nantinya akan diberi jarak setidaknya satu meter dari pengendara lainnya,” ucap Dirlantas Kombes Pol Djafar Sodiq.
Program ini dibuat di tempat transportasi publik dan bermaksud membiasakan masyarakat agar selalu disiplin, terutama mengenai social distancing di tengah pandemi yang saat ini masih mewabah.
“RHK ini akan menjadi rujukan bagi kabupaten lain agar menerapkan hal serupa. Sepanjang jalan yang dicat berwarna merah menjadi tempat pengendara roda dua untuk berhenti dan tidak diperbolehkan untuk pengendara roda empat,” sebutnya.
Polres Kapuas melalui Satlantas Polres Kapuas, mulai mensosialisasikan penerapan physical distancing di Jalan Raya kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua (sepeda motor). Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui, Kasatlantas Polres Kapuas AKP Marsono, mengakui mulai Kamis (16/7) dilaksanakan sosialisasi physical distancing kepada pengguna jalan, dan pertama diberlakukan di Traffic Light Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas.
“Ini masih tahap sosialisasi, dan kedepan diharapkan diberlakukan untuk semua traffic light,” ungkap AKP Marsono, Kamis (16/7).
Kasatlantas AKP Marsono bersama anggota Satlantas Polres Kapuas sudah membuat garis jaga jarak antar kendaraan, dan menyampaikan pentingnya penggunaan rambu tersebut kepada masyarakat pengguna jalan.
“Kita harapkan para pengguna jalan dapat taati peraturan lalu lintas, dan selalu menjaga kesehatan patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (abw/oiq/alh/ala)