METROPOLISPOLITIKA

Warga Lapor ke Bawaslu Kalteng, Terkait Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng kembali diadukan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) saat akan berlangsungnya perhelatan Jambore Tani 2024 di halaman akses masuk GOR Indoor Palangka Raya. APK yang terdokumentasi dalam kamera itu dijadikan bukti dalam laporan ke Bawaslu Kalteng, Selasa (22/10/2024) sore.

Saksi Pelapor, Tatang Suyatman melalui Penasehat Hukumnya, Evan Chrisentius kepada awak media menyampaikan, hari ini dirinya datang mendampingi kliennya untuk melaporkan Bawaslu Kalteng atas dugaan pelanggaran pemasangan APK di halaman akses masuk GOR Indoor Palangka Raya.

Dimana pemasangannya itu bertepatan dengan akan berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng yang didanai APBD Kalteng, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng.

“Adapun peserta yang diundang pada Jambore Tani 2024 ini, diantaranya yakni Petani, Penyuluh dan Perangkat Desa (Kepala Desa) se-Kalimantan Tengah, dengan total jumlah 5.000 orang,” ujar Evan di Kantor Bawaslu Kalteng, Selasa (22/10/2024).

Terdapat APK berupa Baliho Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03 yang terpasang di halaman akses masuk GOR Indoor Palangka Raya, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Evan menyayangkan pemasangan APK Paslon No. 03 itu tidak pada tempatnya, sehingga itu diduga melanggar aturan kepemiliuan terkait pemasangan dan penempatan alat peraga kampanye yang berlaku.

Yang pasti, Evan mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa (kepala desa,red) se-Kalteng agar dapat tetap menjaga integritas dan netralitasnya saat Pilkada 2024 ini. Dan, tidak menginginkan kegiatan tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon.

“Harapan kita Bawaslu dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, supaya demokrasi kita ini dapat berjalan dengan fair, serta tidak ada upaya keterlibatan pemerintah daerah untuk memenangkan paslon tertentu,”ujarnya lagi.

Evan menegaskan dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK hari ini, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti formil maupun bukti materiil.

“Untuk bukti formil, kami menyertakan foto yang diambil pada pagi tadi, tanggal 22 Oktober 2024 dan diserahkan ke Bawaslu pada pukul 16.00 WIB sore ini. Artinya, untuk syarat formil 7 hari itu telah terpenuhi,”kata Evan.

“Kemudian, untuk saksi pelapor yang mengambil langsung foto tersebut pada hari ini juga. Kami berharap, kalau bisa Bawaslu bisa turun langsung melakukan pengecekan di lapangan,”timpalnya.

Evan menambahkan, pihaknya bermaksud hanya ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03.

“Selanjutnya, untuk menyatakan melanggar atau tidak, itu kami serahkan ke Bawaslu Kalteng,” tegasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan pantauan media di kawasan GOR Indoor, Palangka Raya, sekira pukul 17.00 WIB, alat peraga kampanye dimaksud telah diturunkan/dilepas, lokasi tempat berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng tampak bersih dari berbagai APK paslon manapun. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button