KPKNL Pangkalan Bun Gelar FKP
PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat, berbagai uoaya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Salah satunya dengan menyerap aspirasi dan menerima saran serta kritik bersama dengan para mitra kerjanya. Kali ini dengan melaksanakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP) yang dilaksanakan, belum lama ini.
“Ini kami lakukan sebagai komitmen dalam memberikan transparansi layanan kepada masyarakat. Pelayanan dengan janji penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan,” kata Kepala KPKNL Pangkalan Bun Ari Fitri Mahesa pada sambutannya, belum lama ini.
Menurutnya, Kantor KPKNL Pangkalan Bun senantiasa memberikan pelayanan sesuai standar. Semuanya dilakukan sesuai PMK 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kemenkeu.
Dan seluruh Instansi Kementerian Keuangan memiliki standar pelayanan yang sama diantaranya penetapan status penggunaan barang milik negara (BMN) berupa tanah, bangunan, persetujuan.
“Kami juga melakukan penerbitan surat pernyataan piutang negara lunas dan pelaksanaan penilaian properti oleh Penilai pemerintah di lingkungan KPKNL,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Piutang Negara Sutrisno menjelaskan salah satu layanan Program Keringanan Utang sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menyelesaikan piutang instansi pusat daerah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Selain itu, mengenai lelang hak menikmati lahan parkir dapat mengoptimalisasi penerimaan karena ada kenaikan pokok lelang.
“Kami tentunya akan terus memberikan yang terbaik dan membantu peningkatan kinerja,” pungkasnya.(son)
EDITOR: TOPAN