Polemik 17 Jabatan Sipil untuk Polisi Aktif: Mahfud MD Desak Perpol 10/2025 Dibatalkan!

KALTENG.CO-Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, secara tegas mengkritik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan sipil.
Menurut Mahfud, Perpol tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, terutama setelah adanya penguatan dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
Polemik Perpol 10/2025: Mahfud MD Soroti Pelanggaran Konstitusional
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru-baru ini diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memicu perdebatan sengit di ruang publik. Aturan yang diteken pada 9 Desember 2025 ini secara eksplisit mengatur kemungkinan bagi anggota Polri yang masih aktif untuk mengisi setidaknya 17 jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga.
Menanggapi polemik ini, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara. Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum, ia melihat adanya pertentangan serius antara Perpol tersebut dengan dua payung hukum tertinggi di Indonesia.
“Banyak pertanyaan yang masuk kepada saya terkait dengan keluarnya peraturan K Polri no.10 tahun 2025 yang memungkinkan 17 jabatan sipil diduduki oleh anggota Polri,” ujar Mahfud MD, dikutip Minggu (14/12/2025).
1. Pelanggaran Pertama: UU Polri dan Putusan MK yang Mengikat
Kritik utama Mahfud tertuju pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mahfud menjelaskan, Pasal 28 ayat 3 UU Polri telah mengatur secara tegas bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil hanya diperbolehkan apabila yang bersangkutan meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.
Penegasan ini menjadi semakin krusial karena ketentuan terbatas tersebut baru saja dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025. Putusan MK tersebut secara final dan mengikat telah menghapus celah hukum yang sebelumnya disalahgunakan untuk menempatkan polisi aktif di posisi sipil tanpa mekanisme pensiun.
“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi no.114 tahun 2025,” terang Mahfud. Dengan adanya putusan MK, Perpol 10/2025 secara substansial dinilai telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan di atasnya.
2. Pelanggaran Kedua: UU ASN Tidak Menyebut Jabatan untuk Polri
Selain UU Polri, Mahfud MD juga menyoroti pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Ia membandingkan dengan UU TNI yang secara spesifik mengatur adanya 14 (atau yang diperluas menjadi 16) jabatan sipil yang boleh diduduki oleh anggota TNI. Sementara itu, UU Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota Polri.
Oleh karena itu, jika memang ada kebutuhan mendesak, Mahfud berpendapat bahwa ketentuan penempatan jabatan tersebut seharusnya dimasukkan ke dalam Undang-Undang, bukan diatur melalui Peraturan Kapolri yang hierarkinya lebih rendah.
Bantahan Argumentasi “Polri Itu Sudah Sipil”
Mahfud MD juga membantah argumentasi populer yang mencoba membenarkan Perpol ini dengan menyatakan bahwa Polri kini sudah berstatus sipil, sehingga wajar mengisi jabatan sipil.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat secara hukum. Pembatasan penempatan jabatan berlaku bahkan di lingkungan sesama sipil, disesuaikan dengan ruang lingkup tugas dan profesi.
“Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa… Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya,” tegas Mahfud, menekankan bahwa profesionalisme dan kompetensi spesifik menjadi pembatas utama, selain dasar hukum yang jelas.
Desakan Mahfud MD: Perpol Harus Disesuaikan
Melihat adanya kontradiksi hukum yang nyata, Mahfud MD mendesak agar Perpol Nomor 10 Tahun 2025 disesuaikan kembali agar tidak terjadi pertentangan antara asas legalitas (kepatuhan pada UU) dengan fakta terbitnya Perpol tersebut.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kritiknya ini adalah murni pendapat akademisnya sebagai dosen hukum tata negara, bukan sebagai pernyataan resmi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Daftar 17 Jabatan Sipil yang Dibuka untuk Polisi Aktif
Perpol 10/2025 membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga berikut:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



