Pemkab Lamandau Kaji Pelaksanaan Salat Iduladha
NANGA BULIK,kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Lamandau hingga kini masih mengkaji terkait pelaksanaan salat Iduladha di Kabupaten Lamandau. Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Menag Nomor 16 dan 17 Tahun 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat.
Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah mengatakan, saat ini Kabupaten Lamandau merupakan satu dari 43 daerah yang masuk dalam level 4 penyebaran Covid-19 di Indonesia, yang menyebabkan Lamandau menjadi zona merah.
“Kami sudah menggelar rapat bersama lintas sektor, dengan agenda pembahasan terkait pelaksanaan Iduladha, agar bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Muhamad Irwansyah saat memimpin rapat koordinasi bersama lintas sektor di Aula Setda Lamandau, belum lama ini.
Sekda menjelaskan, dalam SE tersebut, salah satunya mengatur bahwa daerah-daerah yang berada di zona merah tidak melaksanakan salat Iduladha terlebih dahulu, serta penyembelihan hewan kurban dapat memperhatikan protokol kesehatan dan menghindarkan kerumunan massa.
“Karena Lamandau masuk dalam zona merah, jadi kita mengikuti instruksi dari Menag tersebut, agar saat pembagian daging hewan kurban, panitia dapat membagikan langsung ke rumah-rumah. Ini salah satu cara pencegahan kerumunan massa demi memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sekda menambahkan, terkait ibadah salat Iduladha, hingga kini pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut, sambil melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah. “Mari kita bersama-sama berdoa, agar di akhir minggu ini kondisi Lamandau berangsur membaik dan keluar dari zona merah, agar kita dapat melaksanakan Iduladha seperti biasanya di masjid,” pungkasnya. (lan/ens)




