Calon Rektor Layangkan Surat Terbuka ke Kemendikbudristek

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Salah satu Calon Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2022-2026 nomor urut 12, Rony Teguh PhD, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim, untuk mendesak Senat UPR segera melakukan penyesuaian komposisi keanggotaan.
Permintaan tersebut disampaikan Roni Teguh melalui surat terbuka kepada Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim, tertanggal 09 Juli 2022. Dimana ia mengatakan, bahwa penyesuian komposisi senat sesuai dengan Surat Kemendikbudristek Nomor 0460/E.E1/TP.01.03/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Senat tentang Tata Cara Pilrek UPR Periode 2022-2026, dan Nomor 0526/E.E1/TP.01.03/2022 tentang Tindak Lanjut Proses Pilrek UPR Periode 2022-2026. Mengingat, jabatan Rektor UPR yang sekarang akan berakhir pada 7 September 2022 mendatang.
“Saya juga meminta kepada Mendikbudristek untuk mendesak Senat UPR agar melakukan penyesuaian peraturan terkait tata cara pemilihan rektor, dan melaporkan seluruh tahapan pemilihan anggota Senat dan pemilihan Rektor,” ucapnya.
Kendati tetap menggunakan komposisi Senat yang ada, Roni Teguh meminta jaminan dan kepastian kepada Mendikbudristek agar tidak ada gugatan dari Balon Rektor UPR periode 2022-2026 yang kalah, diantaranya menggugat komposisi Senat UPR periode 2018-2022.
Rony juga meminta kejelasan statusnya yang telah ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor UPR dan mengikuti pengundian nomor urut, serta Mendikbudristek juga diminta tidak mengulur-ulur yang mengakibatkan timbulnya kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku Calon Rektor UPR Periode 2022-2026 Non Senat.
“Sebagai contoh, kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, saya terpaksa ikut tertunda. Terutama penelitian dan pengabdian masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, sambungnya, ketika berakhirnya masa jabatan Rektor UPR Periode 2018-2022 pada tanggal 7 September 2022, ia juga meminta Mendikbudristek menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs) dari pihak yang netral. Selain itu, melakukan evaluasi per triwulan dan mengganti jika dari hasil evaluasi tersebut Plt Rektor gagal dalam menyelenggarakan pemilihan rektor. (ina)



