FT UPR Deklarasikan Anti Kekerasan Seksual, Perundungan dan Intoleransi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (FT-UPR), mendukung implementasi Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di dunia pendidikan, khususnya ditingkat perguruan tinggi.
Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Teknik Ir. Waluyo Nuswantoro, M.T, saat dikonfirmasi Kalteng.co, Rabu (9/11/2022). Menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan komitmen kampus untuk melindungi para warga kampus dari tindak pelecehan dan kekerasan, khususnya di lingkungan FT-UPR.
“Pemahaman mengenai peraturan tentang pencegahan penanganan kekerasan seksual harus dipahami semua unsur yang ada di Fakultas Teknik UPR, karena 3 dosa besar dalam dunia pendidikan yakni Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi bisa terjadi kepada siapapun di dalam lingkungan kampus,” ucapnya.
Dikatakan, pihaknya telah mendeklarasikan anti kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi, sebagai wujud komitmen dalam mencegah aksi pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan FT-UPR.
“Sebelumnya kita sudah menyelenggarakan sosialisasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS sekaligus melaksanakan deklarasi bersama anti kekerasan seksual, perundungan dan intolenransi, dimana hal tersebut merupakan komitmen kita bersama untuk menjaga lingkungan kampus yang aman, nyaman dan kondusif dari perihal asusila,” ujarnya.
Disis lain, Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak,.MS menegaskan bahwa harus adanya keterlibatan seluruh staeholder dalam mecegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pelecehan dan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi.
“Civitas akademika UPR tentunya siap menegakan Permendikbudriatek nomor 30 tahun 2021, sebagaimana komitmen kita untuk menciptakan situasi pendidikan yang aman dan kondusif dari hal-hal negatif. Oleh karena itu, kita terus menggencarkan sosialisasi melalui seluruh fakultas supaya berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual,” pungkasnya.(ina)