PENDIDIKAN

Merah Putih Bunbes Bukti Antusiasme Pemerintah Sambut HUT Kemerdekaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR), Gusti Dede, menilai bahwa pengecatan marka jalan di seputaran Bundaran Besar Kota Palangka Raya dengan warna Merah Putih, tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2008 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dimana bendera bukan hanya menyangkut warna.

“Untuk saya pribadi, pengecatan marka jalan dibundaran besar dengan warna merah putih tidak ada masalah, karena tidak ada regulasi yang mengatur mengenai warna tersebut. Apabila kita mencoba mencari regulasinya kita akan melihat peraturan itu di UU nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan. Itu juga berhubungannya dengan bendera yang bukan hanya sekedar warna saja,” ucap Gusti, saat dikonfirmasi Kalteng.co via Whatsapp, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan, dalam pasal 24 huruf (a) UU nomor 24 tahun 2009 dikatakan bahwa ‘setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan bendera negara’. Dimana terdapat diksi Ada diksi “dengan maksud” di sama yang berarti adanya unsur kesengajaan yang memang diniatkan untuk menghina atau merendahkan.

“Tapi balik lagi bahwa konteksnya bendera, tidak hanya warna. Dalam pasal 4 ayat (1) sampai (4) juga diatur mengenai syarat-syarat bendera sebagai lambang negara itu termasuk ukurannya untuk masing-masing keperluan. Jadi tidak semua yang merah putih itu sakral dan menjadi representasi dari lambang negara yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan mengecat marka jalan khususnya di Bundaran Besar Kota Palangka Raya tersebut merupakan bentuk antusiasme dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. (ina)

Related Articles

Back to top button