Tidak Ada Pelanggaran Pemilu di Kapuas, Hanya Temuan Surat Suara Tertukar

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Masyarakat Kabupaten Kapuas sudah melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dalam Pemilu Tahun 2024, dan pelaksanaan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas.
Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo menerangkan, selama tahapan hingga pemungutan dan penghitungan di Kabupaten Kapuas untuk pelanggaran tidak ditemukan.
“Hingga Kamis (15/2/2024) siang tidak ditemukan pelanggaran,” ucapnya.
Iswahyudi menambahkan, yang ditemukan ada 16 TPS di beberapa kecamatan, hanya ada temuan surat suara tertukar, dimana ada kurang dan lebih di TPS. Namun setelah disampaikan ke KPU Kapuas untuk segera mengatasi, dan semua sudah teratasi.
“Hambatan hanya ada aturan baru bahwa pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mulai mencoblos Pukul 11.00 WIB siang, dan banyak belum diketahui, jadi mereka sabar menunggu tapi semua dapat terlayani,” jelasnya.
Iswahyudi mengakui dalam Pemilu Tahun 2024 ini, petugas yang diterjunkan sesuai dengan jumlah TPS, dan ditambah pemantauan oleh Bawaslu Kapuas juga Panwaslu Kecamatan.
“Untuk petuga TPS sebanyak 1.227 sesuai jumlah TPS se Kapuas,” bebernya.
Dirinya menerangkan, tugas Bawaslu belum selesai, dimana setelah selesai pencoblosan dan penghitungan, petugas dari Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan akan melakukan tugasnya dalam pengawasan.
“Tentu awasi pergeseran kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TSP) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sehingga diharapkan berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (alh)



