PENDIDIKAN

Soal Dugaan Pelecehan Seksual, UPR Siap Beri Sanksi Tegas Bila Terbukti Bersalah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum dosen kepada mahasiswa, Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum bersangkutan apabila terbukti bersalah.

Hal ini disampaikan Salampak, saat dikonfirmasi Kalteng.co usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual dan Bullying di Kampus, yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Aula Rahan, Lantai II gedung Rektorat UPR, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, saat ini UPR sudah membentuk tim Adhoc sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Repiblik Indonesia nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, serta menunggu informasi lebih lanjut pihak kepolisian yang dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen UPR.

“Kita memang masih menunggu hasil penyidikan kepolisian yang dalam hal ini Polda Kalteng, dimana UPR juga sudah membentuk tim Adhoc yang ditangani oleh Fakultas Hukum (FH-UPR) sesuai Permendikbudristek-RI nomor 30 tahun 2022. Namun pada intinya kita siap memberikan sanksi tegas karena itu merupakan bagian dari tugas kita selaku penyelenggara pendidikan, apabila hasil penyidikan kepolisian menyatakan bahwa yang bersangkutan memang terbukti bersalah” ucapnya.

Kendati demikian, ia berharap agar seluruh stakeholder baik Fakultas hingga Universitas untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan civitas akademika UPR.

“Sebagai upaya serta langkah preventif kita dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun pelecehan dilingkungan UPR, saya sudah menyurati seluruh Fakultas untuk berperak aktif dengan menyiapkan posko pengaduan bagi yang merasa menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual. Sehingga permasalahan tersebut bisa secepatnya diatasi oleh Internal Kampus sebelum masuk ke ranah Pidana,” ujarnya.

Disamping menunggu hasil penyidikan aparat kepolisian, sambungnya, pihak UPR memang sengaja belum mengekspose kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah satu oknum Dosen tersebut, guna melindungi privasi korban yang masih berstatus mahasiswi.

“Untuk saat ini, kita memang sengaja belum terlalu mengekspose masalah tersebut, dengan tujuan untuk melindungi privasi korban. Kedepannya UPR melalui tim Adhoc , akan memfasilitasi metode perkuliahan khusus bagi korban pelecehan seksual yang ingin berkuliah, dan saat ini Kobran tetap menjalani perkuliahan dengan sistem daring,” pungkasnya. (ina)

Related Articles

Back to top button