Tolak RKUHP, BEM FH UPR Desak RKUHP Disempurnakan Kembali
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR) secara tegas menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang sebelumnya disosialisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Aksi dan Propaganda BEM FH UPR, Agung Sesa, melalui press rilis kepada Kalteng.co via Whatsapp, Jumat (28/10/2022). Menurutnya, dalam RKUHP terdapat beberapa pasal yang bermasalah.
Sehingga BEM FH-UPR melalui Tim Kajian Strategis dan Advokasi-nya menyampaikan kritikan dan dengan tegas tetap menolak Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP sesuai dengan kajian yang telah dilakukan.
“Kami tetap menolak RKUHP karena di dalamnya terdapat beberapa pasal yang bermasalah di antaranya terkait penghinaan presiden pada pasal 217-220, Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pasal 240-241, lalu terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi pasal 256 yang berpotensi membatasi kebebasan mengemukakan pendapat dan kritik kepada pemerintah, belum lagi terkait kontrasepsi dan tindak pidana korupsi” ucapnya.
Disisi lain, Ketua BEM FH UPR, Gusti Dede membenarkan bahwa masih terdapat beberapa pasal di RKUHP ini yang bermasalah, sehingga tidak perlu terburu-buru disahkan.
“Sebagai contoh kita ambil pasal 217-220 terkait penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah juga diatur dalam KUHP pada pasal 134, 136 bis dan 137 yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda untuk menjaga harkat dan martabat raja atau ratu selaku simbol atau lambang negara,” ujarnya.
Dijelaskan, apabila disesuaikan dengan negara Indonesia terdapat perubahan pada subjeknya menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Pasal ini bahkan sudah diputus tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh MK pada putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebagaimana kita ketahui putusan MK ini bersifat final dan mengikat,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Pasal tersebut seakan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi kepada Presiden dan Wakil Presiden sehingga bertentangan dengan asas Equality Before The Law (persamaan di hadapan hukum,-red), mengingat Pasal tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena sifat subjektif, dimana tidak terdapat indikator konkret terkait apakah suatu pernyataan atau protes tersebut sebuah kritik atau penghinaan,” bebernya.
Kendati demikian, sambung Gusti, pasal tersebut uga berpotensi menjadi pasal karet yang dapat menimbulkan multi tafsir atau interpretasi yang beragam. “Jelas bagi kami bahwa pasal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi yang pada dasarnya dijamin dalam UUD NRI 1945 tepatnya pada pasal 28E ayat (2) dan (3). Dari kajian yang telah kami lakukan dan rilis pada bulan Juli tersebut maka kami tetap menolak RKUHP karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan perlu disempurnakan lagi,” tutupnya.(ina)




