Pemprov Kalteng Matangkan RPJMD 2025–2029, Bahas 66 Indikator Kinerja Utama dalam Evaluasi Raperda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) terus melakukan langkah strategis dalam memantapkan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Salah satu upaya tersebut di wujudkan melalui kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.
Kegiatan evaluasi tersebut di gelar secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Rabu (30/07/2025), dan di ikuti oleh berbagai unsur perencana serta stakeholder terkait, bertempat di Ruang Rapat Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah sekaligus Kepala BAPPERIDA Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam paparannya menyampaikan substansi utama RPJMD beserta kerangka evaluasi yang tengah di rumuskan. Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen perencanaan tersebut, Pemprov Kalteng telah menetapkan 66 Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolok ukur keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan lima tahun mendatang.
“Dalam rangka pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, kita telah merumuskan sebanyak 66 IKU yang mencakup indikator makro dan indikator utama pembangunan. Seluruh indikator ini merupakan penjabaran langsung dari visi dan misi kepala daerah,” ujar Leonard.
Ia menambahkan, indikator-indikator tersebut menjadi acuan utama dalam mengukur sejauh mana capaian program-program strategis daerah, sekaligus sebagai dasar penilaian keberhasilan RPJMD 2025–2029. Sementara itu, indikator lainnya yang tidak termasuk dalam IKU akan di himpun dan di sajikan dalam format Indikator Kinerja Daerah (IKD).
“IKU adalah wujud konkret dari keberhasilan tujuan dan sasaran RPJMD. Sedangkan indikator lainnya yang tidak di masukkan ke dalam IKU, tetap kita pantau melalui tabel IKD sebagai bagian dari rangkaian kinerja di luar indikator utama,” imbuhnya.
RPJMD 2025–2029 Di Harap Mampu Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah
Evaluasi terhadap Raperda RPJMD ini menjadi bagian penting dari proses harmonisasi dan sinkronisasi antara perencanaan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional. Kegiatan ini juga memastikan bahwa program dan kegiatan yang di rancang pemerintah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghasilkan dampak nyata terhadap pembangunan Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, hadir jajaran Di rektorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dit jen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai pihak evaluator. Mereka berperan dalam meninjau kesesuaian antara dokumen RPJMD dengan regulasi nasional dan kerangka pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
Turut hadir secara daring dalam kegiatan ini antara lain Direktur Perencanaan, Evaluasi, Informasi dan Pengembangan Daerah Iwan Kurniawan, serta Analis Kebijakan Madya Wisnu Hidayat dan Mohammad Samsulrizal Muttaqien.
Sementara itu, dari jajaran Pemprov Kalteng yang hadir secara langsung di lingkup BAPPERIDA di antaranya:
1. Sekretaris Badan BAPPERIDA Provinsi Kalteng, Maulana Akbar
2. Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Fredy Darinton
3. Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Yohanna Endang
4. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Chandra Fuji Asmara
Dengan di lakukannya evaluasi ini, Pemprov Kalteng berharap RPJMD 2025–2029 yang tengah di susun benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara terukur, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan harapan masyarakat Kalimantan Tengah. (pra)
EDITOR : TOPAN



