Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Tetap Berproses

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi Universitas Palangka Raya (UPR) belum lama ini, Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak, MS, melalui Humas UPR, Despriawan Imanuel menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual tersebut tetap berproses.
Hal ini disampaikan Despri, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung Rektorat UPR, Jumat (3/2/2023). Menurutnya, walaupun muncul paradigma negatif di masyarakat yang menyebutkan bahwa UPR kurang respek maupun mendukung penyelesaian masalah ini, UPR tidak bisa membatasi masyarakat khususnya pihak yang berasumsi negatif.







“Memang kita tidak bisa membatasi apabila ada masyarakat atau pihak yang berasumsi demikian. Justru UPR menganggap dugaan masyarakat dan beberapa pihak tersebut, sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap UPR dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan civitas akademika,” ucapnya.
Kendati demikian, sambungnya, walaupun UPR selama ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus kekerasan seksual, tetapi UPR tetap berproses, dimana hal.tersebut dibuktikan sejak kasus itu mulai viral, UPR telah membentuk Satgas Adhoc PPKS guna melakukan penanganan, baik terhadap korban dan pelaku. Bahkan Rektor selaku pimpinan tertinggi di UPR, telah mengusulkan kepada Kemendikbudristek terkait sanski administraif bagi pelaku sebagaimana rekomendasi Satgas Adhoc PPKS.










“Kita juga patut bersyukur, bahwa saat ini UPR telah berhasil membentuk secara permanen Satgas Adhoc PPKS UPR, sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Satgas PPKS UPR ini merupakan bagian dari Perguruan Tinggi, yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi,” pungkasnya.(ina)