Pelaku Pelecehan Seksual Telah Dikenakan Sanksi Administratif
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, MS, melalui Humas UPR, Despriawan Imanuel, menegaskan UPR berkomitmen melindungi seluruh mahasiswi dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual, dimana komitmen tersebut ditunjukan melalui pengenaan sanksi administratif berupa pemberhentian kerja kepada pelaku pelecehan seksual yang sebelumnya viral di berbagai media massa.
Menurut Despri, sanksi administratif yang diberikan kepada pelaku sesuai dengan amanat rumusan norma Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual..
“Kalau mengenai tindakan yang telah diberikan kepada pelaku, sebagaimana amanat rumusan norma Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Perguruan Tinggi wajib melakukan Penanganan Kekerasan Seksual, melalui salah satunya pengenaan sanksi administratif. Maka Satgas Adhoc PPKS sejak awal melakukan pemeriksaan, telah mengusulkan kepada Rektor UPR untuk dilakukan pemberhentian sementara (nonaktif) terhadap pelaku atau terlapor dari berbagai kegiatan akademik di lingkungan UPR, baik dalam bentuk pelibatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ucapnya.
Dijelaskan, usulan Satgas Adhoc PPKS telah ditindaklanjuti Rektor UPR melalui penerbitan SK Rektor terkait pemberhentian sementara yang bersangkutan, guna mencegah keberulangan perbuatan pelaku dan melalui hasil pemeriksaan dan Laporan Akhir Satgas Adhoc PPKS UPR, yang dilakukan bersama-sama dengan tim Irjen dari Kemendikbudristek, telah merekomendasikan pelaku atau terlapor, karena kesalahan dan perbuatannya untuk dikenakan sanksi administartif berdasarkan ketentuan sanksi yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
Sanksi aministratif tersebut, disetujui terlebih dahulu oleh pemimpin perguruan tinggi sesuai rekomendasi dari Satgas yang bersifat proposional dan berkeadilan, serta tidak mengenyampingkan peraturan lainnya. Setelah sanksi disetujui, UPR akan mengusulkan dan bersurat kepada Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti usulan rektor terkait pengusulan penjatuhan sanksi administratif.
“Artinya bahwa dalam rangka tindak lanjut usulan rektor tersebut, implementasi proses penjatuhkan sanksi final nantinya akan dilakukan oleh tim yang dibentuk Kemendikbudristek. Kemudian dengan adanya perkembangan yang terjadi, yaitu tetap dilanjutkannya kasus ini oleh pihak Kepolisian walapun korban tidak melanjutkan, pihak UPR tidak akan memberikan komentar terkait penanganan kasus di ranah penegakan hukum,” ujarnya.
Kendati demikian, masing-masing institusi bekerja sesuai dengan kompetensinya. Kepolisian tentu bekerja sesuai dengan kewenangannya, dengan melakukan proses hukum terhadap setiap kasus yang dilaporkan atau diadukan korban. Demikian pula UPR, sudah melaksanakan kewajiban melalui penegakan sanksi administarif terhadap pelaku atau terlapor kepada Kemendikbudristek.
“Persoalan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum, itu merupakan kewenangan pihak Kepolisian yang tidak dapat dintervensi pihak manapun. Artinya, bahwa pihak universitas mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum,” tutupnya.(ina)