BeritaUtama

Dana Proyek Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor Gugat 9 Kades dan Bupati

PALANGKA RAYA, kalteng.co–Seorang kontraktor di Kabupaten Katingan H Asang Triasa resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Gugatan itu  terkait persoalan pelunasan  pembayaran hasil  pekerjaan proyek  pembangunan jalan tembus antar desa  sepanjang 43 Km  dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang serta pembuatan  jembatan kayu penghubung antardesa ,yang dikerjakan  di Kecamatan Katingan Hulu pada tahun 2020.

Adapun sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata wanprestasi  itu adalah 9 Kepala desa ( Kades)  yang di sebutnya belum melunasi sisa pembayaran pekerjaan tersebut sampai saat ini. Kesembilan kades yang digugat adalah Kades Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit dan Kades Rantau Puka. Gugatan Perdata dengan nomor register perkara 3/Pdt.G/2021/PN Ksn ini  di daftarkan oleh H.Asang Triasa beserta penasihat Hukumnya dari kantor Pengacara Hukum Pakpahan & Hutabarat law office, Senin ( 1/3).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Hari ini (kemarin) saya sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri kasongan terkait tidak adanya itikad baik dari 9 kepala desa di kecamatan Katingan Hulu, kabupaten Katingan untuk menyelesaikan sisa pembayaran atas pekerjaan yang sudah saya selesaikan,” terang H Asang Triasa yang didampingi  kuasa hukumnya Parlin Hutabarat kepada wartawan, kemarin.

Ditambahkan oleh Parlin Hutabarat selain menggugat kesembilan kepala desa tersebut, di dalam materi  gugatan nya  juga disertakan  pihak lain sebagai  turut tergugat dalam perkara ini yaitu  Bupati Katingan dan Menteri keuangan RI.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button