PALANGKA RAYA, kalteng.co–Seorang kontraktor di Kabupaten Katingan H Asang Triasa resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan. Gugatan itu terkait persoalan pelunasan pembayaran hasil pekerjaan proyek pembangunan jalan tembus antar desa sepanjang 43 Km dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang serta pembuatan jembatan kayu penghubung antardesa ,yang dikerjakan di Kecamatan Katingan Hulu pada tahun 2020.
Adapun sebagai pihak tergugat dalam gugatan perdata wanprestasi itu adalah 9 Kepala desa ( Kades) yang di sebutnya belum melunasi sisa pembayaran pekerjaan tersebut sampai saat ini. Kesembilan kades yang digugat adalah Kades Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit dan Kades Rantau Puka. Gugatan Perdata dengan nomor register perkara 3/Pdt.G/2021/PN Ksn ini di daftarkan oleh H.Asang Triasa beserta penasihat Hukumnya dari kantor Pengacara Hukum Pakpahan & Hutabarat law office, Senin ( 1/3).
“Hari ini (kemarin) saya sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri kasongan terkait tidak adanya itikad baik dari 9 kepala desa di kecamatan Katingan Hulu, kabupaten Katingan untuk menyelesaikan sisa pembayaran atas pekerjaan yang sudah saya selesaikan,” terang H Asang Triasa yang didampingi kuasa hukumnya Parlin Hutabarat kepada wartawan, kemarin.
Ditambahkan oleh Parlin Hutabarat selain menggugat kesembilan kepala desa tersebut, di dalam materi gugatan nya juga disertakan pihak lain sebagai turut tergugat dalam perkara ini yaitu Bupati Katingan dan Menteri keuangan RI.