POLITIKA

Dugaan Tidak Netral, Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat Beri Klarifikasi ke Bawaslu Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Calon Bupati Kapuas Alfian Mawardi dan calon Bupati Kotawaringin Barat, Rahmat Hidayat, mendatangi kantor Bawaslu Kalteng, Senin (7/10/2024).

https://kalteng.co

Kedatangan keduanya ini menindaklanjuti terkait laporan warga Kabupaten Kapuas bernama Sukarlan Fachrie Doemas yang melaporkan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sejumlah kepala dinas, serta Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Jeffriko Seran selaku kuasa hukum Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat mengatakan,  kehadiran Alfian dan Rahmat dalam kegiatan yang dihadiri  Gubernur Kalteng hanyalah untuk memenuhi undangan.

Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas pada Juni 2024 itu, menurutnya, tidak berkaitan dengan pencalonan keduanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pada hari ini, kami menyampaikan klarifikasi tertulis ke Bawaslu Kalteng. Untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pelapor, yakni Sukarlan Fachrie Doemas, kami menyampaikan klarifikasi tertulis ke Bawaslu,” katanya.

Menurutnya, pada kegiatan itu kliennya, yakni Alfian Mawardi hadir sebagai Ketua KNPI Kalteng, sedangkan Rahmat Hidayat hadir karena posisinya sebagai Komisaris PT Bank Kalteng.

“Keduanya hadir atas dasar undangan, bukan atas kapasitas sebagai calon kepala daerah,” tegasnya.

Dikegiatan tersebut berlangsung, baik kedua kliennya ini belum ada memiliki niat untuk maju sebagai calon bupati. Secara tegas pihaknya menepis tuduhan adanya ketidaknetralan yang melibatkan Gubernur Kalteng.

“Tidak ada ajakan dari Gubernur Kalteng dalam kegiatan tersebut untuk mendukung atau memenangkan pasangan calon tertentu. Jadi, tuduhan tersebut tidak ada kaitannya dengan Alfian dan Rahmat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan, laporan itu sudah diterima dan saat ini dilakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. 

Kajian tersebut bertujuan menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor.

“Klarifikasi ini untuk melihat kelengkapan laporan, seperti siapa terlapornya, identitas, dan aspek lainnya. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” ungkap Satriadi.

Ia juga menjelaskan, Bawaslu akan memeriksa apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika ada indikasi tindak pidana, Bawaslu akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan menangani kasus tersebut.

“Proses kajian masih berjalan. Intinya, setiap terlapor diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi di Bawaslu,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button