POLITIKA

Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian

JAKARTA, Kalteng.co – Komisi VII DPR RI menyetujui penggunaan pasal 170A Undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Persetujuan penggunaan pasal 170A, disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Nusantara Parlemen Senayan Jakarta, pada Hari Rabu, 24 Mei 2023.

https://kalteng.co

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan, persetujuan penggunaan pasal 170A tersebut, dimaksudkan sebagai dasar untuk menyelesaikan polemik pelarangan ‘Ekspor Mineral’ yang akan diterapkan pada Juni pekan depan.

“Jadi, penggunaan Pasal 170A ini juga dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi mineral dan penyelamatan ekonomi daerah,” jelas Mukhtarudin.

Kebijakan pelarangan ekspor mineral ini lanjut Mukhtarudin menjelaskan, dalam rangka mendorong tumbuhnya industri hilirisasi pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri yang diharapkan akan meningkatkan pendapatan bagi negara.

Namun di satu sisi, banyak pengusahaan pertambangan di Indonesia belum siap sepenuhnya menghadapi pelarangan ekspor tersebut.

Seyogianya pelarangan ekspor mineral diterapkan dengan rencana serta peta jalan blueprint yang sudah matang, dalam mengembangkan ekosistem industri pengolahan mineral.

“Misalnya mempertimbangkan ketersediaan dan pemurnian dalam negeri sehingga kita dapat memitigasi segala dampak negatif dari pelarangan ekspor tersebut,” pungkas Mukhtarudin.

Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR RI juga mendorong Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan fasilitas pemurnian dan selanjutnya akan merumuskan pengaturan penjualan mineral logam hasil pengolahan sesuai dengan pasal 170 A UU Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (*/pra)

Related Articles

Back to top button