POLITIKA

Larangan Umrah Secara Mandiri, Mukhtarudin: Harus Ikuti Prosedur yang Sudah Ditetapkan Pemerintah

JAKARTA, Kalteng.co – Kementerian Agama (Kemenag) RI melarang umrah mandiri dan umrah backpacker bagi warga negara Indonesia. Alasannya demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin mendukung kebijakan larangan tersebut. Menurutnya selama ini masih banyak jemaah yang nekat berangkat umrah secara mandiri meski rawan dan berisiko.

“Ini sangat riskan bagi keselamatan jemaah. Makanya kita dukung larangan dari Kemenag ini,” ujar Mukhtarudin, Senin (19/2/2024).

Politisi asal Kalimantan Tengah ini menambahkan, umrah mandiri sebenarnya sudah bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 86 UU tersebut mengatur, perjalanan umrah wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Jadi selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal umrah mandiri. Karena itu perlu segera dibuat PP yang melarangnya,” terang Mukhtarudin.

Ia berharap dengan adanya larangan itu, masyarakat menyadari bahwa umrah harus dilakukan sesuai prosedur melalui PPIU. Hal itu guna menghindari risiko yang lebih besar akibat tergiur harga murah namun fasilitas dan keamanannya tidak terjamin.

“Jemaah harus patuhi aturan main ini agar bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk dan fokus,” pungkas politisi Golkar itu.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jaja Jaelani mengatakan larangan itu bentuk tanggung jawab negara melindungi warga negaranya baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi bagi jemaah yang baru pertama kali, tentunya rawan menghadapi risiko di Tanah Suci. (pra)

Related Articles

Back to top button