BeritaKuala KapuasUtama

Warga Tambun Bungai Tolak Pembongkaran Bangunan dan Pagar

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Rencana pembongkaran yang akan dilakukan Pemerintah Kecamatan Selat terhadap bangunan, dan pagar di Jalan Tambun Bungai Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dianggap melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP), serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Bahkan Camat Selat Yaya Setiabudi sudah menyurati warga di Jalan Tambun Bungai tersebut, tertanggal 3 September 2021, agar bersedia bangunan dan pagar dibongkar.

Apa yang dilakukan Camat Selat ternyata ditanggapi penolakan oleh warga, dan sudah menanggapi surat tersebut tertanggal 13 September 2021.

https://kalteng.co

Salah satu perwakilan warga, Gusti M Irawan Bismarck, membenarkan penolakan warga terhadap apa yang disampaikan Camat Selat melalui surat.

“Warga keberatan dan menolak keras Surat Camat Selat Nomor : 640/328/KCS/1X/2021 tanggal 3 September 2021, perihal Pemberitahuan Pembongkaran Bangunaan dan Pagar di sepanjang Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas,” tegas Gusti melalui WhatsApp, Rabu (15/9/2021).

Menurut Gusti, masyarakat pemilik hak atas tanah di pinggir trotoar sepanjang Jalan Tambun Bungai dan sudah dilampirkan penolakan warga tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button