POLITIKA

Mukhtarudin Minta KPU Segera Selesaikan Surat Suara Rusak

JAKARTA, Kalteng.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) temukan adanya surat suara rusak di 127 kabupaten/kota. Kerusakan tersebut seperti terdapat titik berwarna, robek, garis buram, serta surat suara yang berlubang.

Anggota DPR Dapil Kalteng Mukhtarudin mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan Bawaslu terkait temuan tersebut. Ini agar surat suara yang rusak tersebut dapat segera diganti dan di distribusikan dengan surat suara yang baru.

“Hal ini perlu, agar Pemilu 2024 nanti dipastikan berjalan dengan lancar dan bersih dari trik kecurangan,” ujar Mukhtarudin, Kamis (11/1/2024).

Politisi Golkar kelahiran Pangkalan Bun Kalteng ini juga meminta kepada KPU untuk memberikan jaminan agar surat suara yang rusak tersebut dipastikan dapat segera dimusnahkan.

Ini untuk memberikan jaminan agar surat suara yang rusak tersebut tidak disalahgunakan, apabila surat suara yang baru telah dicetak. Sehingga jumlah surat suara tetap sesuai dengan jumlah pemilih.

Peraih tokoh peduli daerah terbaik Parlemen Award 2023 ini pun meminta kepada KPU untuk memantau dan mengawal distribusi logistik hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).

Mukhtarudin juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau menemukan keadaan yang tidak sesuai dengan prosedur di lapangan dapat segera melaporkannya ke Bawaslu.

Caleg DPR RI yang paling kompeten di Dapil Kalteng ini berharap, KPU dan Bawaslu dapat meningkatkan kinerjanya dalam bidang pengawasan terutama terhadap ketersediaan jumlah surat suara.

“Dikarenakan Pemilu 2024 akan diselenggarakan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan mendatang, sehingga perlu dipastikan seluruh kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut,” pungkas Mukhtarudin.

Untuk diketahui, surat suara termasuk perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Dalam rangka pelaksanaan perlengkapan pemungutan suara yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, KPU menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilihan umum. Termasuk terkait penyortiran kualitas surat suara.

Surat suara perlu disortir dengan memperhatikan kriteria yang rusak atau cacat. Kriteria surat suara rusak atau cacat diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum. (pra)

Related Articles

Back to top button