METROPOLISPOLITIKA

Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Temukan Ratusan Pemasangan APK di Tempat Terlarang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Cantik.

https://kalteng.co

Pelanggaran APK ini, seperti dipasang di tempat yang dilarang selama masa kampanye berlangsung. Hal ini disampaikan Bawaslu Palangka Raya dalam rilis yang berlangsung pada Sabtu (19/10/2024). 

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati, mengatakan, sejak dilakukannya pengawasan, pihaknya menemukan sedikitnya ratusan APK yang dipasang ditempat yang telah dilarang.

“Pengawasan inu berlangsung sejak 25 September hingga 19 Oktober 2024. Kami menemukan 190 APK yang diketahui melanggar karena dipasang di tempat yang dilarang,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dijelaskannya, pelanggaran terhadap pemasangan  APK ini dilakukan, baik oleh keempat paslon gubernur dan wakil gubernur serta juga dua Paslon walikota dan wakil walikota Palangka Raya. 

“Pengawasan telah kita lakukan di lima kecamatan dan 30 kelurahan di Palangka Raya. Seperti kita ketahui, APK terdiri dari empat item, yakni reklame, bilboard, baliho, dan spanduk,” ujarnya. 

Ia menyebutkan, jumlah APK yang dilakukan pengawasan nantinya akan terus bertambah, mengingat Bawaslu Palangka Raya belum menyasar ke wilayah yang berada di luar titik yang telah ditentukan oleh KPU. 

Pihaknya juga masih melakukan proses pendataan terhadap seluruh APK yang terpasang karena dipastikan akan ada penambahan. Proses pendataan dimaksudkan untuk pemantauan dana kampanye Paslon.

“Setelah adanya pengawasan ini kita akan merekomendasikan ke KPU secara berjenjang agar nantinya Paslon bisa menurunkan secara mandiri APK yang terpasang,” jelasnya. 

Ia menegaskan, Bawaslu Palangka Raya bukan petugas pembersih APK. Sehingga koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan. Penurunan secara paksa akan dilakukan oleh Bawaslu dan pihak terkait jika rekomendasi dari KPU kepada Paslon tidak diperhatikan.

“Pelanggaran APK sifatnya administratif. Kita mengimbau kepada seluruh Paslon agar bisa tertib dalam pemasangan APK sesuai aturan dari KPU,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button