Berkas Kades Kinipan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

NANGA BULIK, Kalteng.co – Puluhan warga Kinipan mengawal pelimpahan berkas Kades Kinipan Wilem Hengki dari Polres Lamandau ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (17/1/2022). Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara tersangka dianggap lengkap dan P21 oleh Kejaksaan
Proses pelimpahan tersangka juga dikawal ketat kepolisian yang disiagakan di Mapolres dan Kajaksaan Negeri Lamandau.
Sebelum diserahkan, Wilem Hengki juga diberikan kesempatan untuk menemui massa dari Kinipan yang sudah menunggu sejak pagi di Halaman Mapolres.
“Saya minta warga agar tetap tenang dan sabar, kita ikuti proses hukum yang berjalan dan kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Kades Kinipan Wilem Hengki, saat menemui warga, di Halaman Mapolres, Senin (17/1/2022).
Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Lamandau, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Okto Silaen, mengatakan, dengan telah diterima berkas perkara ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri Lamandau akan segera memproses perkara tersebut untuk di bawa ke Pangadilan Tipikor Palangka Raya secapatnya.
“Berkas perkara ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan, adapun waktu yang diberikan kepada kami adalah 20 hari sebelum habis masa penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Okto Silaen, saat dikonfirmasi awak media.




