Pulang Pisau

Julong Group Indonesia Salurkan CSR di Hanjak Maju

Abdul Cholis menjelaskan, dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan maupun pabrik kelapa sawit dengan hasil CPO ini sudah mengantongi Sertifikat ISPO.

Jadi melakukan kegiatan investasi, baik perkebunan dan pabrik sudah berdasarkan prinsip-prinsip dan ketentuan peraturan ISPO.

Tentunya sebagai pemegang sertifikat ISPO PT. GIJ sudah melakukan kegiatan investasi (baik Kebun Dan Pabrik) yang berkelanjutan (sustainable), berkearifan Lokal, Ramah Lingkungan dan selalu mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

” Artinya kalau sudah merupakan kegiatan Investasi yang berkelanjutan, tentu dalam pengelolaan limbah lingkungan itu sudah sesuai aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ikuti baik dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang ada tentang pengelolaan Kebun Dan pabrik kelapa sawit, pengelolaan lingkungan dan limbah,” jelasnya.

“Kita juga selalu bersinergi dan berkoordinsi dengan DLH Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Tengah, karena kita juga ada Amdal, ada Izin Lingkungan dan Perizinan lainnya yang mewajibkan menyampaikan laporan kegiatan Usaha Perkebunan dan Pabrik baik berupa laporan pelaksanaan RKL – RPL, laporan PUP, dan lain-lain yang disampaikan baik secara Bulanan, triwulan, semester maupun Tahunan,” tegasnya.

Terkadang kata Cholis, Manajemen PT. GIJ juga diundang menyampaikan laporan-laporan secara khusus dan selalu memenuhi apa yang dibutuhkan pemerintah, dan selalu mengikuti arahan serta peraturan yang baru seperti terkait penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai PP Nomor 22 tahun 2001.

Terkait dengan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, PT. GIJ sudah memiliki Sapras Damkar, Struktur Organisasi Damkar dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Kita selalu sinergi dan produktif serta selalu berprinsip memenuhi ketentuan peraturan yang ada, ” tegas Abdul Cholis

Ditanya mengenai adanya isu pencemaran limbah pabrik di lingkungan perusahaan PT. GIJ, Abdul Cholis menepis bahwa semua itu adalah tidak benar.

“Kita sudah mengklarifikasinya berdasarkan fakta di lapangan, dan yang bicara adalah masyarakat Pemancing, Tokoh Masyarakat, Mantir Adat Desa, Kades, Camat di wilayah kerja Perizinan PT Graha Inti Jaya dan juga Instansi Teknis Pemerintah Daerah yang berkompeten yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas. Jadi, mengenai adanya isu pencemaran lingkungan itu tidak benar, dan merupakan bentuk kampanye hitam (black campaign) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” pungkasnya. (tim)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button