
PALANGKA RAYA,Kalteng.co-Angka persebaran Covid-19 di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menunjukkan tren penurunan. Meski demikian, langkah pencegahan harus terus dilakukan untuk memutus rantai penularan virus mematikan ini.
Larangan mudik menjadi kebijakan yang tepat untuk mencegah persebaran Covid-19. Larangan tidak hanya berlaku untuk mudik ke luar provinsi, tapi juga mudik lokal alias mudik dalam wilayah Kalteng.
Sebelum kebijakan larangan itu diberlakukan 6-17 Mei mendatang, Kalteng sejatinya sudah melakukan pengetatan pada pintu masuk jalur udara maupun laut, dengan mewajibkan penumpang yang akan memasuki wilayah Kalteng menunjukkan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR. Hal itu tertuang dalam surat edaran gubernur.
Kemudian untuk mengantisipasi adanya arus mudik di Kalteng, personel gabungan akan diterjunkan. Mulai dari unsur pemda, TNI-Polri, satgas Covid-19, hingga tokoh masyarakat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mendirikan pos penyekatan di empat titik lokasi. Titik utama berada di Kabupaten Kapuas. Akan diawasi secara ketat masyarakat yang akan melintas sebaimana ketentuan yang berlaku.
Titik kedua berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Di kabupaten ini juga dilakukan hal serupa, terutama untuk menghalau serta menjaga masuknya orang dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).



