Puruk Cahu

Diskominfo Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

PURUK CAHU, kalteng.co -Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Persandian (DiskominfoSP) Mura melaksanakan sosialisasi, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik Kabupaten Mura, Kamis (21/10/2021), di Aula Gedung B Kantor Bupati setempat.

Kepala Diskominfo SP Mura, Bimo Santoso menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.

Berita Terkait…..DiskominfoSantik Kalteng : Informasi Hoax Tertinggi Perihal Covid-19

“Keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujarnya.

“Maka oleh karena, pemerintah pusat telah membentuk komisi informasi sampai ke provinsi hingga tingkat daerah, sehingga, di daerah dinamakan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diketuai sekretaris daerah (Sekda),” sebut Bimo.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada kesempatan itu, Wabup Mura, Rejikinoor mengungkapkan, Kabupaten Mura mempersiapkan diri dalam rangka penilaian sistem keterbukaan informasi publik.

 “Rapat koordinasi dengan SOPD terkait agar dalam pelaksanaan bisa maksimal, apa yang disajikan, apa yang ditanyakan dan apa yang diminta Ini nyambung dalam proses keterbukaan tadi,” kata Wabup.

Menurutnya, dari keterbukaan tadi bukan kepada PPID saja, tetapi masyarakat Mura dan Kalimantan Tengah, sesuai dengan aturan, sehingga keterbukaan yang ingin dilakukan ini tujuannya membangun.

“Jangan sampai PPID itu digunakan keterbukaan tapi tidak digunakan oleh masyarakat,” tandasnya.

Wabup juga meminta agar seluruh kepala OPD bersama PPID pembantu, siap dan sigap dalam melaksanakan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat terlayani sebagaimana amanat undang-undang tersebut di atas. Untuk diketahui, tahun 2020 lalu Kabupaten Mura mendapatkan ranking tiga keterbukaan informasi publik, setelah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). (dad)

Related Articles

Back to top button