Puruk Cahu

Ketemu Teman Lama di Tjilik Riwut Km 45, Dipinjamkan Motor Malah Dibawa Kabur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketemua teman lama di Tjilik Riwut Km 45, di pinjam motor malah di bawa kabur. Itulah kelakuan pria berinisial B (33). Dia menggelapkan motor Jarwo dan segera di adili. Penyidik Unit Reskrim Polsek Bukit Batu telah telah merampungkan proses penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan, jika proses penyidikan kasus ini telah di nyatakan lengkap (P-21), sehingga akan di lanjutkan proses hukum tahap II dan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Kasus pencurian itu di lakukan pria berinisial B (33) yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KH 3625 YR milik korban atas nama Jarwo (34),” katanya, Selasa (16/7/2024).

Perkara itu terjadi pada 20 Mei 2024 lalu, di mana korban dan tersangka bertemu di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km. 45 masuk ke arah Tumbang Talaken Kelurahan Sei Gohong.

Kejadian berawal ketika korban dan tersangka bertemu serta mengobrol, yang mana keduanya memang sudah saling kenal namun jarang bertemu.

“Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminjam motor dengan alasan ingin keluar sebentar untuk membeli rokok dan pulsa serta korban yang percaya pun meminjamkannya, namun setelah itu tersangka tak kunjung kembali dan tidak dapat di hubungi lagi,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp12 juta, sehingga dia melaporkannya ke Polsek Bukit Batu yang kemudian di lakukan upaya penyelidikan oleh Unit Reskrim.

“Akibat kasus tersebut, tersangka pun terancam di jerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama empat tahun penjara,” tandasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button