METROPOLISPuruk Cahu

Mengaku HRD, AJ Diamankan Karena Menipu

PURUK CAHU, kalteng.co-Jajaran Polsek Murung berhasil membongkar kasus penipuan perekrutan karyawan perusahaan. Pelaku berinisial AJ alias Andi (51) merupakan warga Desa Tumbang Jojang Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya. Pelaku diamankan di Kota Puruk Cahu, Jumat (21/11).

Modus penipuannya adalah dengan menawarkan lowongan kerja kepada korban di PT Borneo Prima. Pelaku mengaku sebagai HRD perusahaan tersebut. Selanjutnya, pelaku meminta uang kepada korban untuk administrasi dan tanpa melalui tes kesehatan.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan penangkapan pelaku. “Kerugian yang dialami oleh para korban sebesar Rp3.150.000. Kami juga mengamankan surat berkas lamaran pekerjaan para korban. Merasa dirugikan para korban melapor, hingga kita berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolsek Ipda Yuliantho, Minggu (22/11).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Murung. Imbas dari penipuan ini pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

Saat hendak ditangkap pelaku sempat berupaya melawan dan hendak melarikan diri, namun berhasil dikendalikan aparat. (dad/uni)

Related Articles

Back to top button