PEMBUKAAN - Bupati Katingan Sakariyas membuka Musrenbang di Kecamatan Tasik Payawan, Selasa (16/2/2021). FOTO JERI/KALTENG.COKASONGAN, Kalteng.co – Dalam beberapa tahun ini Dana Desa (DD)
yang dikelola masing-masing desa cukup besar. Dengan besarnya anggaran ini,
seluruh Kepala Desa diingatkan, jika ada Camat yang meminta uang harus ditolak.
Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, ketika membuka Musrenbang di
tingkat Kecamatan Tasik Payawan, Selasa (16/2/2021).
Ditegaskan Bupati, Camat tidak boleh seenaknya, apalagi
mengintervensi Kepala Desa. Misal kata dia, ada Camat meminta anggaran desa
untuk membangun jalan. Setelah itu jalan tersebut, dikerjakan melalui pihak
ketiga. Setelah berjalan, dibuat MOU.
“Hal semacam ini tidak boleh dilakukan. Tolong ini
diingat seluruh Kepala Desa,” ujar Sakariyas.
Dijelaskan Bupati, anggaran Dana Desa tidak boleh dikerjakan
melalui pihak ketiga. Sebab anggaran untuk pembangunan dari dana desa itu
sifatnya swakelola.
“Ini harus diketahui. Lihat aturan dan
petunjuknya,” tegas dia.
Selanjutnya berkaitan pertanggungjawaban, seluruh Desa
diingatkan segera menyampaikannya paling lambat akhir Februari 2021. Laporan
pertanggungjawaban itu Sakariyas minta diserahkan ke Inspektorat, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah.
“Jangan sampai lewat Februari. Segera lengkapi apa yang
belum untuk pertanggungjawabannya,” pinta orang nomor satu di Kabupaten
Katingan ini.