Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Usai Vaksin

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Camat Jekan Raya Sri Utomo menyampaikan, masyarakat tidak perlu, bingung, bimbang dan risau apabila tidak mendapatkan sms bukti sertifikat vaksin.
Karena saat ini, untuk pengecekan dan pengunduhan sertifikat vaksin. Bagi masyarakat yang telah mengikuti kegiatan vaksinasi sebanyak dua kali, atau sudah selesai semua tahapan kegiatan vaksinasi yang di ikuti.
Adapun untuk mengunduh sertifikat vaksin, masyarakat bisa mengaksesnya pada situs https://pedulilindungi.id/dowload-hasil-sertifikat. Dengan cara cukup memasukan nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
Sesuai dengan kartu pendaftaran vaksin yang didaftarkan kepada vaksinator. Apabila masyarakat sudsh mengunduh bukti sertifikat vaksin diharapkan tidak memberikannya kepada orang lain dan tidak disarankan untuk di publikasikan.
Hal ini di karena kan ada beberapa informasi si penerima vaksin yang ada di dalam bukti vaksinasi tersebut, sehingga apa bila dibagikan ke sosial media atau ke orang lain takutnya di salah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Terkecuali untuk persyaratan, seperti untuk persyaratan memasuki kantor layanan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya yang mengharuskan masyarakat menunjukan bukti sudah di vaksin.
“Jadi jangan bingung untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin, karena bisa di akses pada website yang telah di tunjuk, yang tentunya bisa di akses melalui ponsel pintar, laptop maupun personal computer,” pungkasnya. (ahm)



