Polsek Murung Sosialisasikan Maklumat Kapolri

PURUK CAHU, kaltengpos.co-Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, warga dilarang menggelar kegiatan hiburan yang mengumpulkan orang banyak karena berpotensi terjadi penyebaran virus corona.
Dalam mengantisipasi keramaian saat malam pergantian tahun tersebut, petugas menyosialisasikan maklumat Kapolri tentang kepatuhan prokes dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Murung, Selasa (29/12). sebagai upaya mencegah penularan covid-19.
Kapolsek Murung IPDA Yuliantho menyampaikan, sesuai Jukrah Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, bahwa pemasangan spanduk maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Salah satu cara Polsek Murung untuk memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat Kota Puruk Cahu yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 sesuai Protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah. Yakni dengan cara 4 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
“Kita bersyukur dan tahu semua bahwa Puruk Cahu setiap hari semakin berkurang masyarakat yang terpapar virus Covid – 19,” terang Yuliantho.
Kepada masyarakat Kota Puruk Cahu, kapolsek mengimbau untuk tidak menyelenggarakan pertemuan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang, massa banyak di tempat umum. Kapolsek Murung mengajak masyarakat secara bersama meminimalisasi penyebaran virus Covid-19.
“Walaupun demikian kita harus tetap menjaga kesehatan saat melakukan aktivitas seperti biasa dan selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi mencegah penyebaran virus tersebut,” tegasnya. (dad/uni)



