Bandar Narkoba Ditangkap di Eks Lokalisasi Pal 12

SAMPIT, Kalteng.co – Bandar narkoba ditangkap polisi di eks lokalisasi Pal 12. Pelaku menyimpan 158,68 gram sabu. Peristiwa pengungkapan tersebut terjadi di wilayah hukum Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.
Bandar berinisial MHR ini diamankan dikediamannya di eks lokalisasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kecamatan Mentawa Baru Ketapangan, Selasa (19/4/2022) malam.
Dari tangan pria berusia 46 tahun tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya kedapatan simpan 158,68 gram narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.
“Pria tersebut kami tangkap di rumahnya, dengan barang bukti 158,68 gram sabu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Rudia, Rabu (20/4/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa di lokasi tersebut sering terlihat adanya peredaran narkoba.
Sehingga, aparat melakukan penyelidikan dan menangkap MHR. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan tiga paket kecil sabu di saku celananya.
Setelah itu, polisi kembali menggeledah sekitar rumahnya, hingga ditemukan dua paket sabu berukuran besar yang disimpan di dalam aluminium foil.

