“Kalau beras ini telah di akui dan di patenkan milik Kabupaten Kotim, maka kedepannya akan membawa nilai ekonomi tinggi dan tidak bisa di klaim oleh daerah lain. Ini merupakan bentuk keseriusan dan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian lokal,” kata Halikin usai membuka Kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Paten dan Pembentukan Pojok Kekayaan Intelektual Jenjang SMP oleh Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalteng, Senin (14/6).
Beras Siam Epang Tidak Bisa di Tanam di Tempat Lain
Dengan di akuinya hak kekayaan intelektual itu di harapkan dapat mendongkrak nama Siam Epang sehingga penjualannya meningkat dan membawa dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
“Selain Siam Epang, saya juga berusaha akan menemukan semua yang khas di Kabupaten Kotim ini. Serta akan kita daftarkan hak intelektualnya. Seperti buah nanas gantang, durian, kopi, batik dan lainnya, tetapi sebelum di daftarkan akan kita kaji dan di teliti ulang, apakah mempunyai ciri khas atau tidak,” tutupnya.