BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Gurita Bisnis Keluarga Bupati Pekalongan: Perusahaan Suami dan Anak Diduga Raup Rp46 Miliar dari Proyek Daerah

KALTENG.CO-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memasuki babak baru.

Dalam pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini mengeluarkan pembelaan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku tidak memahami aturan mengenai konflik kepentingan karena latar belakang profesinya sebagai penyanyi dangdut.

Fadia ditangkap pada Selasa (3/3/2026) dini hari dan kini telah resmi mengenakan rompi oranye. Penahanan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerumus dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa.

Alasan Kurang Paham Tata Kelola Pemerintahan

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan isi pemeriksaan. Fadia berdalih bahwa dirinya bukanlah seorang birokrat tulen, sehingga tidak menguasai aspek hukum dan tata kelola pemerintahan daerah secara mendalam.

“FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ungkap Asep.

Fadia juga mengklaim bahwa selama menjabat, ia lebih banyak menjalankan fungsi seremonial, sementara urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Gurita Bisnis Keluarga dan Monopoli Proyek

Meskipun mengaku tidak paham aturan, temuan KPK menunjukkan adanya dugaan praktik monopoli proyek yang sistematis. Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk mengambil proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

PT RNB sendiri didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan).

Data Transaksi PT RNB (2023–2026)

KategoriKeterangan
Total Transaksi MasukRp 46 Miliar
Sumber DanaKontrak Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan
Periode TemuanTahun Anggaran 2023 hingga 2026

KPK Patahkan Dalih “Ketidaktahuan”

Pihak KPK secara tegas menolak alasan ketidaktahuan yang disampaikan Fadia. Asep Guntur menekankan prinsip Presumptio Iures De Iure (teori fiksi hukum), di mana setiap orang dianggap tahu hukum setelah peraturan diundangkan.

Apalagi, rekam jejak politik Fadia Arafiq sebenarnya cukup panjang:

  1. Wakil Bupati Pekalongan (Periode 2011–2016).

  2. Bupati Pekalongan Periode I (2021–2025).

  3. Bupati Pekalongan Periode II (2025–2030).

“Sudah semestinya FAR memahami prinsip good governance. Terlebih, Sekda dan pihak lainnya sudah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan tersebut, namun praktik itu tetap berjalan,” tegas Asep.

Ancaman Hukuman dan Penahanan

Saat ini, Fadia Arafiq telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait pegawai negeri/penyelenggara negara yang turut serta dalam borongan, pengadaan, atau persewaan).

  • Pasal 12 B UU Tipikor (terkait gratifikasi).

  • Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik bahwa latar belakang profesi apa pun tidak bisa menjadi tameng hukum atas pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang. (*/tur)

Related Articles

Back to top button