Sampit

Seluruh Obyek Wisata Kotim Ditutup Selama Lebaran

SAMPIT, Kalteng.co – Pemerintah Daerah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memutuskan menutup semua objek wisata saat libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Ini berlaku  mulai 12-16 Mei 2021. Penutupan untuk mencegah merebaknya penularan virus corona khususnya varian baru virus B.1.617 dari India.

“Sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 002/STPC-19/SE/V/2021, pemerintah daerah menutup seluruh obyek wisata selama libur hari raya idul fitri 1442.H mulai hari ini hingga 16 Mei nanti,” sampai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim, Multazam, Rabu (12/5/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurutnya, Pantai Ujung Pandaran menjadi perhatian serius karena merupakan objek wisata andalan daerah ini. Pasalnya, saat libur lebaran, pantai tersebut didatangi ribuan wisatawan baik lokal dan luar daerah, sehingga berpotensi terjadi kerumunan.

Maka itulah yang dihindari untuk mencegah penularan Covid-19 maupun virus B.1.617 yang bermutasi dan tidak terkendali di India. 

“Kemarin sudah sempat mengumumkan menutup Pantai Ujung Pandaran, dan sempat kembali memutuskan membuka objek wisata itu saat libur Lebaran nanti. Setelah melihat lokasi terkait persiapannya, akhirnya, memutuskan menutup objek wisata pantai tersebut,” terang Multazam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pengkajian, pertimbangan, dan pembahasan bersama instansi terkait.

Kebijakan menutup Pantai Ujung Pandaran diambil karena objek wisata itu selalu ramai dikunjungi wisatawan saat libur Lebaran sehingga rawan kerumunan yang memicu penularan virus mematikan tersebut.

“Kalau diprediksi pengunjung akan membeludak apabila Pantai Ujung Pandaran dibuka saat libur Lebaran nanti. Ini sangat rawan memicu penularan Covid-19. Jangan sampai malah memicu klaster baru, padahal kita sedang bekerja keras menekan penularan,” ucap Multazam.

Ia mengatakan dalam Surat Edaran itu meminta pengelola wajib bertangung jawab tidak menerima pengunjung di lokasi wisata, dan berkoordinasi dengan petugas posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kecamatan setempat.

“Apabila ketentuan itu tidak di patuhi sanksi akan di berikan pada wisatawan, Pengelola atau pemilik usaha sesuai ketentuan dan aturan berlaku,” tutupnya.(bah)

Related Articles

Back to top button