SAMPIT,kalteng.co – Munculnya ekploitasi anak dengan latar belakang ekonomi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim). Pemda akan menindak tegas orang yang menyuruh anak-anak meminta-minta (mengemis) di jalan.
“Kita akan terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak bagi mereka yang mengeksploitasi (menyuruh anak red) entah itu orangtuanya sendiri atau orang lain,” tegas Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis (27/5).
Bupati mengatakan, UU Perlindungan Anak itu akan di berlakukan pada orangtua atau yang memanfaatkan anak demi keuntungan mereka. Hal tersebut di lakukan lantaran adanya dugaan eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Sampit.
Sehingga pemberlakuan Undang-Undang itu untuk melindungi anak-anak di bawah umur yang seharusnya seumuran mereka masih bermain dan belajar. “Tentu eksploitasi anak ini menjadi kekhawatiran kami dan akan berupaya untuk menanganinya,” kata Halikinnor.




