BeritaKALTENGMuara TewehPOLITIKAUtama

PSU Barito Utara! Hasil Hitung Cepat Tim Pemenangan Shalahudin – Felik: Unggul Sementara di Sejumlah Kecamatan

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Tim pemenangan pasangan calon Shalahudin – Felik (S1F) merilis hasil hitung cepat (quick count) sementara yang menunjukkan keunggulan mereka dalam pemilihan suara ulang (PSU) di Barito Utara pada Rabu (6/8/2025) pukul 17.00WIB.

Berdasarkan data yang masuk dari 191 TPS, pasangan S1F berhasil meraih 53,7 persen suara, sementara pasangan Jimi – Indri memperoleh 46,3 persen.

Data hitung cepat ini merupakan hasil internal yang dikumpulkan oleh tim pemenangan S1F. Meskipun bukan hasil resmi, data ini memberikan gambaran awal mengenai preferensi pemilih di sejumlah wilayah.

Dominasi di Berbagai Kecamatan

Dari data yang dihimpun, pasangan Shalahudin – Felik menunjukkan dominasi di beberapa kecamatan. Di Teweh Timur, mereka unggul dengan perolehan suara yang signifikan, begitu pula di Teweh Tengah dan Teweh Selatan. Keunggulan ini juga terlihat di kecamatan lain seperti Montallat, Lahei Barat, Gunung Timang, dan Gunung Purei.

Namun, pasangan Jimi – Indri berhasil mengamankan kemenangan di dua kecamatan, yaitu Teweh Baru dan Lahei. Perolehan suara di dua wilayah ini cukup besar, menunjukkan basis dukungan yang kuat di sana.

Rekapitulasi Data Per Kecamatan

Berikut adalah rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon di beberapa kecamatan, berdasarkan data hitung cepat dari tim pemenangan Shalahudin – Felik:

KecamatanShalahudin – FelikJimi – IndriPemenang
Teweh Timur1.5481.162Shalahudin – Felik
Teweh Tengah6.2275.508Shalahudin – Felik
Teweh Selatan2.9842.427Shalahudin – Felik
Teweh Baru6422.727Jimi – Indri
Montallat618588Shalahudin – Felik
Lahei Barat1.6741.322Shalahudin – Felik
Lahei1151.215Jimi – Indri
Gunung Timang2.8662.101Shalahudin – Felik
Gunung Purei359226Shalahudin – Felik
Data Sementara Versi Paslon Salahuddin-Felix


Hasil hitung cepat ini memberikan optimisme bagi tim pemenangan Shalahudin – Felik. Meskipun begitu, masyarakat tetap diimbau untuk menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan final. Proses rekapitulasi suara manual oleh KPU adalah satu-satunya sumber data yang sah dan mengikat secara hukum. (pra)

Related Articles

Back to top button