
KALTENG.CO-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membawa angin segar bagi para pekerja di sektor swasta. Melalui kebijakan terbaru terkait skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), pemerintah menjamin bahwa hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi sepenuhnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan menjadi alasan bagi perusahaan untuk memotong hak karyawan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Jaminan Hak Pekerja Selama WFH
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menekankan dua poin krusial yang sering menjadi kekhawatiran para buruh dan karyawan swasta saat bekerja secara remote:
Upah Tetap Utuh: Gaji atau upah serta tunjangan lainnya wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada potongan akibat perubahan lokasi kerja.
Cuti Tahunan Tidak Berkurang: Pelaksanaan WFH tidak boleh memotong jatah cuti tahunan milik pekerja.
“Dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegas Yassierli.
Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
Meskipun mendapatkan fleksibilitas lokasi kerja, pemerintah mengingatkan bahwa status WFH bukanlah waktu libur. Pekerja memiliki kewajiban penuh untuk menjaga performa kerja.
Bagi Pekerja: Wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai bobot pekerjaan harian seperti saat berada di kantor.
Bagi Perusahaan: Diminta tetap melakukan pengawasan untuk memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan kepada konsumen tidak menurun.
Daftar Sektor yang Tidak Berlaku WFH (Pengecualian)
Tidak semua sektor industri dapat menerapkan kebijakan ini. Mengingat sifat pekerjaannya yang membutuhkan kehadiran fisik atau pelayanan langsung, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari aturan WFH ini, antara lain:
Teknis Pelaksanaan Diserahkan ke Perusahaan
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadwal WFH-nya telah ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat, untuk sektor swasta, pemerintah memberikan keleluasaan lebih.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat menyesuaikan jadwal dengan kebutuhan operasional tanpa mengganggu target bisnis yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi energi di lingkungan kerja sekaligus memberikan keseimbangan hidup (work-life balance) bagi pekerja tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi nasional. (*/tur)



