Biar Kuat Kerja, Juru Parkir Nyabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Biar kuat kerja, juru parkir nyabu. Kebiasaan mengisap narkoba membuatnya ditangkap polisi. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Ponton Palangka Raya, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku berinisial RH (27). Pemuda ini diringkus petugas yang tengah melintas di Jalan Riau Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir (jukir) tersebut diamankan petugas Direktorat Samapta Polda Kalteng yang sedang melaksanakan patroli harkamtibmas.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Senin (21/2/2022).
Lanjut perwira polisi dengan satu melati dipundaknya ini, selain itu pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan oleh tersangka.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (oiq)




