Akses Menuju PT BMB Terancam Ditutup, Pengacara Perusahaan Laporkan Dugaan Pungli

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Akses menuju PMKS PT BMB terancam ditutup buntut tudingan pungli. Hal tersebut diungkapkan Ketua Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama (SRHB), Yupritson P Taru, Jumat (18/11/2022).
Yupritson menyayangkan adanya narasi kurang pantas dan menyudutkan SRHB. Pernyataan yang dikeluarkan Manajemen PT Berkala Maju (BMB) tidak sesuai PKS dengan manajemen lama.
Pria yang akrap disapa Utun ini menjelaskan, terkait retribusi kompensasi angkutan yang melintas di ruas jalan milik SRHB menuju Mill pabrik minyak kelapa sawit atau PMKS PT BMB, pihaknya memutuskan menarik retribusi kompensasi angkutan.
“Alasan pertama dilakukannya hal itu, yaitu untuk biaya pemeliharaan ruas jalan menuju Mill PMKS PT BMB, yang mana dibangun oleh SRHB di atas tanah dengan legalitas sertifikat hak milik atau SHM Anggota Koperasi SRHB,” katanya.
Kedua, pihak PT BMB dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama berdasarkan Surat Perjanjian/MoU, Nomor: 01/BMB-SRHB/SPK/2021 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan yang ditandangani bersama pada tanggal 26 Juli 2021.
“Adapun kewajiban PT BMB yang belum direalisasi-nya kepada Koperasi SRHB sebagai mitra, yaitu terkait pembangunan kebun masa tanam belum menghasilkan, dimana besaran jumlah total utang untuk pembangunan kebun tidak diketahui oleh pengurus koperasi. Baik jangka waktu pembiayaan, luasan serta jumlah anggota yang menanggung utang di bank,” urainya.
“Berdasarkan hasil Rapat Anggota SRHB akan menutup secara total semua akses jalan yang melalui tanah milik Anggota SRHB, baik itu menuju lahan inti atau pun menuju Mes Karyawan atau Mill PMKS PT BMB serta Mes Karyawan Kebun,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika sebelumnya pihak Koperasi SRHB tidak menutup total akses jalan, karena pihaknya mempertimbangkan secara kemanusiaan. Hal tersebut mengingat ada ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya di PT BMB, anak-anak pergi sekolah, ibu-ibu pergi ke-pasar atau pun karyawan melakukan aktivitas lainnya kalau ditutup total tidak saja karyawan ter isolasi, operasional PT BMB juga akan lumpuh total sehingga berdampak kerugian sangat besar.
Sementara itu, Pengacara PT BMB, Baron Ruhat Binti mengungkapkan, pihaknya telah melapor ke Polres Gunung Mas terkait dugaan pungli yang mengatasnamakan sebagai koperasi, Rabu (16/11/2022) lalu.
Menurutnya, oknum itu diduga telah memeras para sopir yang masuk area PT BMB. Perbuatan meminta uang kepada setiap kendaraan yang masuk perusahaan itu tentunya merupakan tindakanya yang mengganggu aktivitas di PT BMB.
“Kami mendesak kepolisian agar segera menindak para pelaku yang melakukan pemungutan liar tanpa dasar. Karena hal ini sudah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (oiq)



