OPINI

Listrik Sering Mendadak Padam, Ada Apa ?

KALTENG.CO-BEBERAPA waktu belakangan ini di saat kebutuhan dan ketergantungan masyarakat akan listrik meningkat, seperti kegiatan Work From Home (WFH), kuliah daring (online), sekolah daring, webinar/rapat, dan berbagai kegiatan usaha lainnya. Entah kenapa listrik di Kota Palangka Raya sering padam mendadak dan beberapa menit kemudian hidup kembali, dan ini bisa terjadi beberapa kali dalam sehari, ada apa ? kenapa ? kira-kira demikian pertanyaan yang ada dalam benak warga masyarakat Kota Palangka Raya.

Padam listrik secara mendadak ini sangat menganggu aktivitas masyarakat dalam bekerja (WFH), perkantoran, sekolah/kuliah daring yang sedang berjalan, ataupun kegiatan-kegiatan lainnya. Bisa dibayangkan walaupun padamnya tidak lama, tetapi bisa membuat buyar (berantakan) semua pekerjaan yang sedang dilakukan, terutama pekerjaan yang berkaitan dengan peralatan elektronik ataupun jaringan internet.

Dalam dua bulan belakangan ini tercatat, setidaknya listrik padam di wilayah Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020, pukul 08.30 s/d 08.31, pukul 13.15 s/d 13.19, dan pukul 16.48 s/d 16.50, tanggal 29 Oktober 2020, pukul 17.41 s/d 17.45, dan pukul 18.48 s/d 18.50, tanggal 10 November 2020, pukul 20.51 s/d 20.52, tanggal 11 November 2020, pukul 18.51 s/d 18.52, tanggal 18 November, pukul 09.00 s/d 09.10, tanggal 19 November 2020, pukul 09.10 s/d 09.14, dan pukul 13.23 s/d 13.30. 

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengamanatkan bahwa semangat dan tujuan pembangunan ketenagalistrikan yang menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Berikut pada UU ini juga menguraikan tentang hak-hak konsumen listrik yaitu hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, hak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN), sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pun mengatur tentang hak-hak konsumen seperti yang berkaitan dengan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya, advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, dan ketentuan-ketentuan lain yang tentunya tidak akan dibahas secara mendetail dalam tulisan ini.

Kiranya tulisan ini dapat mewakili suara warga masyarakat Kota Palangka Raya, yang mengalami hal serupa dengan apa yang penulis alami, namun barangkali saja masih belum tersampaikan. Kita berharap akan segera mendapatkan penjelasan di media ini, dari pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini (PLN Palangka Raya), dan kejadian serupa dapat diminimalisir dan ditanggulangi sedini mungkin. Mohon koreksi dan masukan jika ada kesalahan dalam penulisan/data, terima kasih. (*)

Penulis adalah Warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Related Articles

Back to top button