Kasatereskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat menginterogasi tersangka Bidu A Kamis, saat pres rilis terkait pindana korupsi, Rabu (29/12/2021) di Mapolres Kapuas. GALIH/KALTENG POSKUALA KAPUAS, Kalteng.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Bidu A Kamis (48) resmi ditahan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kapuas. Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tangirang Tahun 2019.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menerangkan tersangka Bidu A Kamis sudah dua kali dilakukan pemanggilan tapi tidak kooperatif, dan akhirnya Sabtu (25/12) Pukul 14.00 WIB ditangkap di bawah pondok Dusun Melawi desa Tangirang.
“Kita amankan, tersangka Bidu A Kamis guna proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Kristanto Situmeang dalam pres rilis, Rabu (29/12/2021) di Mapolres Kapuas.
Kasatereskrim menerangkan, modus operandi tersangka Bidu A Kamis selaku Kades Tangirang telah melakukan penyimpangan, terhadap Dana Desa Tahun 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Tangirang.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp731.191.320,” tegasnya.
AKP Kristanto mengakui, dari keterangan tersangka Bidu A Kamis semua uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain hiburan malam, berjudi, biaya anak kuliah, rental mobil, dan merehab rumah.