Pemko Bebaskan Wajib Pajak dari PBB-P2
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan keringan atau stimulus pajak kepada wajib pajak yang ada di Kota Palangka Raya. Stimulus pajak yang diberikan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tidak tanggung-tanggung, stimulus yang diberi hingga 100 persen.
“Kebijakan ini diambil karena adanya kondisi situasional, bahwa Kota Palangka Raya sama dengan kota lainnya yaitu melakukan PPKM. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat. Maka dari itu Pemerintah Kota mencari cara agar masyarakat bisa terbantu, salah satunya dengan memberikan stimulus pajak,” ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Palangka Raya, Aratuni Djaban, Kamis (19/08/2021).
“Stimulus yang di berikan merupakan rangsangan bagi masyarakat, supaya bisa membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. Pasalnya, filosofi stimulus salah satunya adalah saling mensubsidi,” imbuhnya.
Berita Terkait……Target Pajak Naik 22,01 Persen, Capaian BPPRD Sudah 7,74 Persen
Aratuni menjelaskan, pihaknya memberikan stimulus 100 persen atau membebaskan pajak kepada mereka yang memilik Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai Rp20 juta ke bawah.
“Jika di hitung kewajiban mereka membayar sekitar Rp20 ribu dalam satu tahun. Untuk masyarakat marjinal, ini sangat berarti dalam kondisi seperti ini. Sekecil apapun bantuan yang di berikan saat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masyarakat yang memilki NJOP Rp20-80 juta atau yang berada pada masyarakat hampir pada posisi marjinal di berikan subsidi atau potongan pajak sebesar 15 persen. Bagi masyarakat yang NJOPnya Rp80 hingga 1 miliar tidak ada subsidi, begitu pula NJOP senilai Rp80-1 miliar tidak ada subsidi.
Sementara itu, untuk NJOP Rp1 miliar hingga Rp3 miliar di berikan stimulus sebesar 35 persen atau hanya membayar pajak sebesar 65 persen, ini karena ada penyesuai harga. Sebab, NJOP memang sudah lama tidak di sesuaikan, maka pada Tahun 2021 pihaknya menyesuaikan nilai NJOP. Hal ini di lakukan juga karena pada akhir 2020 pandemi mulai melandai.
“Karena ada penyesuaian tersebut dan tahun ini ada PPKM, maka di berilah stimulus ini (NJOP Rp1 hingga Rp3 miliar, red). Misalnya, nilai itu Rp900 ribu menjadi Rp1.3 juta, lumayan, Rp500 ribu naiiknya. Oleh sebab itu di berikan stimulus 35 persen, sehingga dia membayar hampir senilai tahun sebelumnya,” terangnya.
Aratuni menyebut, pada prinsipnya pajak adalah redistribusi. Maka pendapatan pajak di fungsikan kembali kepada masyarakat. Melalui pembangunan infrastruktur, seperti jalan, kesehatan dan lainnya. Kemudian, mereka yang memiliki kemampuan ini mendistribusikan kepada mereka yang sangat marjinal.
“Harapannya dengan adanya stimulus ini, maka wajib pajak bisa membayar tepat waktu. Stimulus ini adalah kesempatan mereka untuk menghilangkan denda administrasi. Mereka bisa memenuhi kewajiban di Tahun 2021. Mumpung, dari pada nunggak kena denda,” tandasnya. (aza)