Putusan MK Soal Sekolah Dasar Gratis: Belum Berlaku Tahun Pelajaran Baru 2025/2026
KALTENG.CO-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait sekolah dasar gratis telah menarik perhatian publik. Keputusan ini berpotensi membawa perubahan signifikan pada lanskap pendidikan di Indonesia.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa implementasinya masih memerlukan kajian mendalam dan tidak akan berdampak pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Pemerintah Tunggu Arahan Presiden dan Kajian Lanjut
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK. Informasi yang diterima sejauh ini berasal dari pemberitaan media. Oleh karena itu, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada petunjuk dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Senada dengan Hasan Nasbi, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, juga menyatakan bahwa kementeriannya akan mengkaji lebih lanjut putusan tersebut setelah menerima salinan resminya. “Kan kemarin keputusannya keluar, jadi kita masih proses,” ujarnya.
Belum Berlaku untuk Tahun Ajaran Baru 2025/2026
Bagi orang tua yang khawatir tentang implikasi putusan ini terhadap tahun ajaran baru 2025/2026, Fajar Riza Ul Haq memastikan bahwa kebijakan sekolah dasar gratis ini tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran tersebut sudah berjalan dan bahkan sudah rampung di beberapa wilayah.
“Tapi intinya kami juga akan mendengar arahan dari Bapak Presiden,” tambahnya, menekankan kembali pentingnya koordinasi dengan kepala negara dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan.
Pendidikan Dasar Tanggung Jawab Bersama: Pusat dan Daerah
Fajar Riza Ul Haq turut menyoroti bahwa masalah pendidikan dasar, termasuk SD dan SMP, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini berarti bahwa implementasi kebijakan sekolah dasar gratis akan membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antara kedua belah pihak.
“Itu juga berada di bawah pengurusan dan tanggung jawab pemerintah daerah, kota,” jelasnya. Dengan demikian, pelaksanaan putusan MK ini tidak hanya menjadi beban pemerintah pusat, melainkan juga melibatkan peran aktif dari pemerintah provinsi dan kota/kabupaten.
Latar Belakang Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta
Putusan MK ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). JPPI menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam permohonannya, JPPI meminta MK untuk mewajibkan agar pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta tidak dipungut biaya. MK mengabulkan permohonan tersebut, dengan memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, banyak anak Indonesia juga menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memastikan kesetaraan akses pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang jenis sekolahnya.
Putusan MK ini adalah langkah maju dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Namun, seperti yang ditegaskan pemerintah, implementasinya memerlukan waktu dan kajian yang matang agar dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang maksimal. (*/tur)




