METROPOLISUtama

Dendam karena Dipecat, Alasan Mantan Karyawan Bacok Bos Bengkel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dihadapan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan Pejabat Utama (PJU) Polresta, Ongky diminta menceritakan mengapa dirinya sampai memiliki niat ingin menghabisi nyasa mantan bos tempatnya bekerja.

Pemuda berusia 25 tahun ini mengungkapkan, dia diberhentikan sebagai karyawan secara sepihak, lantaran dia melakukan kesalahan mengebor mobil dan terkena radiator mobil sehingga bocor.

“Tapi saya pada saat itu nanya gimana cara mengganti. Justru dijawab enggak usah mikir, lain kali hati-hati,” katanya menirukan perbincangan dirinya dengan Abdy (50) mantan bosnya, pada saat terjadi kelalaian bekerja tersebut.

Dilanjutkannya, mulai dari kejadian tersebut pikirannya sudah tidak karuan. Dia bingung harus berbuat apa. Hingga pada matahari terbit dihari berikutnya ia masih bekerja seperti biasanya.

“Hari itu saya lagi menyapu-nyapu di sekitar bengkel, tiba-tiba bos (Abdy, red) ngomong libur-libur. Terus saya tanya kenapa libur? justru dijawab ya enggak papa libur aja sekalian selamanya,” bebernya seraya menyeletuk bahwa mulai dari hari itu ia sakit hati, dendam serta memiliki niat menghabisi nyawa bosnya tersebut.

Dalam menjalankan aksinya membalas dendam, tersangka sudah membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang. Untuk mengetahui situasi bengkel, tersangka berpura-pura meminjam kunci dan mengembalikannya.

“Ketika itu saya bacok menggunakan parang dua kali di area kepala, pertama dibagian depan dan kedua dibagi wajahnya,” ujarnya.

Selepas dirinya membacok Abdy, tidak lama istrinya keluar dari bengkel. Dengan sepontan dirinya langsung mengancam menggunakan parang yang bersimbah darah segar.

“Dibilang jangan disakiti, ambil saja uang. Lalu istrinya saya ikat pakai kabel charger dan mulutnya diikat pakai kain. Saya ambil uang di guci yang ditunjukkan oleh istrinya beserta tiga handphone,” tandasnya.

Selanjutnya Ongky kembali diserahkan kepada Penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang mati, lalu Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang terencana. (oiq/uni)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button